Jakarta (ANTARA) - Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) memperjuangkan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta.
"Kami ke KKP RI untuk menindaklanjuti aspirasi nelayan kita terkait polemik alat tangkap lampara dasar atau pukat harimau yang dinilai melanggar aturan," ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi atau Paman Yani saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Gatriwara DPRD Kalsel dan Kabupaten Balangan perkuat sinergi
Rombongan Komisi II mendatangi KKP RI untuk mencari solusi terbaik agar nelayan di Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru tetap dapat melaut tanpa berhadapan dengan persoalan hukum.
Kunjungan diterima Ketua Tim Kerja Alat Penangkapan Ikan Lingga Prawitaningrum yang mewakili Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI.
Pertemuan berlangsung serius namun komunikatif, membahas secara khusus aturan penggunaan alat tangkap pasca pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.
Menurut Paman Yani, kehadiran pihaknya ke KKP merupakan bentuk komitmen DPRD Kalsel dalam memperjuangkan keberlangsungan mata pencaharian nelayan di Banua.
“Aturan pelarangan penggunaan lampara dasar telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan tradisional, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari aktivitas melaut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kalsel tidak bermaksud menentang aturan pemerintah, namun mencari solusi yang berkeadilan.
“Nelayan kami bukan kriminal. Mereka hanya ingin tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarga,” tegas wakil rakyat dari Partai Golkar itu.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel Supian HK serap aspirasi 16 desa dari dua kabupaten
Pada kesempatan tersebut, Paman Yani juga mendorong pemerintah pusat agar membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan daerah, guna mencari kebijakan transisi yang memberi kesempatan bagi nelayan untuk memodifikasi alat tangkap agar ramah lingkungan namun tetap fungsional.
Menurut legislator asal daerah pemilihan Kalsel VI (Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu) itu, penyelesaian persoalan nelayan seharusnya mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan semata penindakan.
“Kalau memang lampara dasar dilarang, maka harus ada alternatifnya. Jangan hanya melarang tanpa memberi solusi. Inilah yang kami perjuangkan hari ini di KKP,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan DPRD Kabupaten Kotabaru Abu Suwandi, DPRD Tanah Laut Hj. Endang, Tuti, dan Helda, serta unsur Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kalsel, HNSI Tanah Bumbu, dan HNSI Kotabaru.
Selain itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalsel, serta Kepala DKP Tanah Laut dan Kotabaru turut memberikan dukungan teknis terhadap pembahasan tersebut.
Komisi II DPRD Kalsel berharap hasil audiensi ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian persoalan nelayan secara menyeluruh dan tuntas.
Sesuai kesepahaman pertemuan, DPRD Kalsel bersama pihak terkait akan terus mengawal rekomendasi teknis dari KKP hingga lahirnya regulasi yang berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.
Baca juga: Waket DPRD Banjarbaru perjuangkan drainase di Syamsudin Noor
