Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menjelaskan soal penetapan pajak tempat hiburan 40 persen pada peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah yang disahkan di awal tahun 2023 ini.
Menurut dia di Banjarmasin, Selasa, besaran pajak hiburan seperti diskotik, pub, kelab malam, bar dan karaoke tersebut diterapkan batas maksimumnya 40 persen.
"Ini batas maksimal, dalam penerapannya kan boleh di bawah itu," ujarnya.
Dikatakan Ibnu Sina, penetapan pajak daerah bagi tempat hiburan ini di setiap daerah memang berbeda, di Kota Banjarmasin maksimal 40 persen.
"Bervariasi memang setiap daerah, ada yang 30 persen, 20 persen bahkan 10 persen," ujarnya.
Di Kota Banjarmasin, kata Ibnu Sina, penerapan pajak daerah untuk hiburan ini ada kriterianya, karenanya untuk memberikan kenyamanan berinvestasi tetap ada negosiasi.
"Nanti SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pemungut dan mitra objek pajak tersebut mereka bisa diskusi dan menetapkan pemberlakuannya diangka betapa," ujar Ibnu Sina.
Selain tempat hiburan, pajak 40 persen juga dikenal pada sektor tempat usaha mandi uap dan spa.
Untuk sektor pajak lainnya yang menarik perhatian pada Perda tentang pajak daerah tersebut adalah pajak pergelaran musik, tari dan busana berkelas nasional dikenakan 10 persen, jika internasional dikenakan 15 persen.
Sama halnya besaran pajak hingga mencapai 15 persen untuk pertandingan olahraga, termasuk e-sports, pacuan kuda dan pacuan motor.
Ibnu Sina menyampaikan, Perda ini mulai berlaku pada 2023, sehingga mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, di mana target PAD tahun 2023 sebesar Rp700 miliar.
Keputusan ketentuan menggali PAD dari sektor pajak daerah Kota Banjarmasin ini sudah melalui proses yang sesuai dan mengacu kepada Undang-undang pajak yang ada diatasnya. Penetapan pajak ini mengambil angka minimum 30 persen dari maksimal 75 persen.
“Sehingga yang kita lakukan, karena untuk menyesuaikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat,” katanya.