Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak sembilan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dijadikan satu menjadi satu Perda. Digabungnya ini untuk menyesuaikan undang-undang cipta karja.
"Jadi satu Perda saja mencakup semuanya," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil saat di gedung dewan kota, Kamis.
Menurut dia, satu Perda yang dimaksud adalah Perda pajak daerah, di mana Perda tersebut tengah direvisi.
Dikatakan Subhan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah Kota Banjarmasin saat ini tengah dibahas di DPRD Kota Banjarmasin.
Dinyatakan dia, pada pembahasan Raperda ini disepakati segala sektor perpajakan dijadikan di Raperda ini.
"Seperti pajak perhotelan, pajak sarang burung walet, pajak parkir, pajak hiburan dan lainnya, ada sembilan Perda pajak," tutur Subhan.
Karena, ungkap dia, pajak perhotelan hingga pajak parkir dan sarang burung walet itu masing-masing diatur dalam Perda.
"Asalnya terpisah kan, ini disatukan," ujarnya.
Menurut Subhan, jika sudah disahkan Perda pajak daerah Kota Banjarmasin ini, semua Perda terkait pajak lainnya tidak berlaku lagi.
"Jadi Perda terkait pajak lainnya otomatis tidak berlaku lagi," tegasnya.
Pembatalan Perda-Perda itu, kata dia, tidak perlu lagi dilakukan secara resmi atau diajukan ke dewan untuk di rapat paripurnakan.
"Karena sudah ada Perda yang mencakup semuanya, sekali lagi yang lainnya otomatis sudah tidak berlaku lgi," terangnya.
Sembilan Perda terkait pajak di Banjarmasin dijadikan satu Perda
Kamis, 7 Oktober 2021 11:41 WIB