Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan hak merek dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan kekuatan hukum.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan, Pemkot Banjarmasin terus mendorong IKM untuk naik kelas, yakni dengan menampilkan merek produk yang inovatif dan bagus.
Menurut dia, dengan menampilkan karya merek yang lain daripada yang lain dan berpengaruh besar pada kemajuan produktivitas, tentunya ini menjadi kekayaan hak intelektual yang harus dilindungi secara hukum.
Untuk memahamkan para pelaku IKM atas pentingnya ini, kata Ikhsan, Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin intensif menggelar sosialisasi kekayaan intelektual merek tersebut.
Menurut dia, kegiatan tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal yang selama ini rentan kehilangan identitas mereknya akibat belum memiliki kekuatan hukum.
"Ini bagian dari ikhtiar kita untuk memajukan IKM. Kami ingin mereka memahami pentingnya mendaftarkan merek agar produk mereka terlindungi secara hukum," ujarnya.
Karena banyak IKM yang telah berjalan bertahun-tahun, namun masih abai terhadap aspek legalitas merek.
"Kalau merek belum didaftarkan, bisa saja sewaktu-waktu diambil pihak lain. Ini yang mau kita cegah. Merek bukan hanya soal nama, tapi bagian dari identitas dan nilai ekonomi IKM itu sendiri," ucap Ikhsan.
"Merek itu identitas. Kalau kita tidak lindungi, kita bisa kehilangan bukan hanya nama, tapi juga peluang masa depan," ucapnya lagi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan adanya kasus di mana salah satu IKM harus mengganti nama dagangnya setelah 10 tahun beroperasi lantaran nama tersebut telah lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain.
Kasus ini, menurut dia, menjadi peringatan bagi IKM lain agar tak menunda proses perlindungan hukum terhadap identitas usahanya.
"Itu kejadian nyata. Bayangkan sudah capek-capek bangun nama selama satu dekade, eh malah tidak bisa dipakai karena bukan pemilik sah secara hukum. Ini pelajaran mahal," ujar Tezar.
Sebagai bentuk dukungan nyata, pihaknya mengalokasikan fasilitas pendaftaran merek gratis untuk 100 IKM di tahun 2025. IKM yang tidak masuk dalam daftar penerima gratis tetap dapat mengakses potongan biaya pendaftaran dengan rekomendasi dari dinas.
"Kami fasilitasi secara penuh untuk seratus IKM. Kalau tidak masuk kuota, tetap bisa minta rekomendasi dari kami agar biaya pendaftaran bisa dipangkas dari Rp1.800.000 jadi Rp500 ribu," demikian katanya.