DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada rapat paripurna, Senin, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah, salah satunya pajak tempat hiburan yang mencapai 40 persen.
Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya, usai rapat tersebut di gedung dewan kota, mengungkapkan, sebanyak 22 objek pajak termuat dalam perda ini, dan yang tertinggi nilai persentase pajaknya adalah tempat hiburan, khususnya hiburan malam.
“Seperti pajak diskotek, kelab malam, pub, bar, musik dengan disjoki dan karaoke termasuk karaoke keluarga besarannya 40 persen,” ujarnya.
Tidak hanya tempat hiburan ini, besaran pajak 40 persen itu dikenakan terhadap tempat mandi uap dan spa.
Kemudian beberapa objek pajak lainnya juga mengalami kenaikan serupa dengan besaran persentase yang bervariasi.
“Kalau untuk olahraga ketangkasan biliar dan bowling dikenai pajak 10 persen. Juga untuk penerangan jalan umum (PJU) 10 persen serta ada beberapa pajak lainnya,” ungkapnya.
Harry berharap, ketentuan pajak baru tersebut dapat diterapkan dan mendapatkan respon positif dari masyarakat.
“Tapi tentu saja nanti dapat dilakukan evaluasi agar bisa disempurnakan lagi,” tuturnya.
Walikota H Ibnu Sina menegaskan, penentuan pajak daerah baru tersebut tujuannya tentu untuk meningkatkan pendapatan daerah, sebab tahun ini PAD ditarget Rp700 miliar.
Beberapa objek pajak yang akan mengalami penyesuaian sudah didata dan segera dikoordinasikan lebih lanjut melalui instansi terkait.
“Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu,” ujarnya.
Keputusan ketentuan pajak tersebut diyakinnya sudah melalui proses yang sesuai dan mengacu kepada Undang-undang pajak yang ada di atasnya. Penetapan pajak ini mengambil angka minimum 30 persen dari maksimal 75 persen.
“Sehingga yang kita lakukan untuk menyesuaikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Rapat paripurna DPRD Banjarmasin tersebut juga dirangkai dengan beberapa agenda lainnya, yakni rapat paripurna perihal tutup masa sidang tahun 2022 dan buka masa sidang 1 tahun 2023.
Kemudian rapat paripurna tingkat perihal persetujuan bersama penetapan Perda Kota Banjarmasin tentang Pajak Daerah, serta Rapat Paripurna internal pembentukan Pokja Tatib DPRD Banjarmasin.