Kotabaru (ANTARA) -
Ketua komisi satu DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan, Gewsima Mega Putra soroti pembongkaran gedung yayasan juang dan fasilitas toilet di area objek wisata siring laut.
" Ada hal yg harus di selesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan wisata siring laut fi lanjutkan, ada dokumen surat penghapusan aset yg harus d penuhi menurut ermendagri no 19 tahun 2016 dan perda kotabaru no 29 tahun tentang pengelolaan barang milik daerah " kata Gewsima Putra di Kotabaru di laporkan Senin
Menurut dia, penghapusan aset semua itu harus tertuang dalam SK ( surat keputusan ) bupati, sesuai peraturan nya dan hal itu belum di terima oleh DPRD.
" Saya akan meminta ketua DPRD untuk menyurati hal tersebut sebagai instrumen pengawasan yang melekat kepada lembaga legislatif" katanya
Ia juga menyampaikan, legislatif mendukung penuh terbangun nya infrastruktur pariwisata di Kotabaru, tapi dalam kaidah pelaksanaan harus lah melewati proses administrasi yg bener sesuai peraturan yg ada.
Gewsima Putra berharap, inspektorat bisa melakukan pengawasan sebagai mana tupoksi nya sebelum menjadi permasalahan yg melebar.
Sementara itu, Kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah ( BPKAD ) Kotabaru Risa Ahyani saat dikonfirmasi mengatakan, terkait perobohan aset tersebut telah meminta persetujuan dengan Pemerintah Daerah.
" Kami sudah menyampaikan ke perintah daerah,dan ke DPRD melalui lisan " kata Risa Ahyani
Menurut dia, penyampaian pemberitahuan secara lisan ke DPRD sudah di lakukan, dan akan di tindak lanjuti secara admistrasi yang sesui dengan aturan yang ada
Ia menjelaskan, pembongkaran dua aset tersebut, lahan nya digunakan untuk pelebaran kawasan Siring laut dan perluasan area parkir kendaraan pengunjung