Marabahan, Kalsel (ANTARA) - Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda berpendapat, peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke depan makin penting.
*Apalagi status BUMDes tersebut badan hukum," tegasnya saat sosialisasi peraturan perundang-undangan antara lain terkait BUMDes di Desa Berangas Timur Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalsel, Rabu.
Menurut dia pentingnya peranan BUMDes terlihat dari fungsinya sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat.
Selain itu, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, incubator usaha masyarakat, penyedia layanan public, dan berbagai fungsi lainnya, ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola tersebut.
"BUMDes juga dapat menjadi penyumbang Pendapatan Asli Desa, bahkan pada masa mendatang diyakini menjadi pengungkit kemandirian desa,” jelasnya saat sosialisasi peraturan perundang-undangan/Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes itu.
Pada kesempatan itu, dia juga menerangkan tujuan sosialisasi antara lain untuk memberikan informasi tentang BUMDes kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.
“Tujuan lain sosialisasi secara khusus agar masyarakat Berangas Timur Kecamatan Alalak mengerti dan memahami bahwa BUMDes bisa mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa layanan dan atau menyediakan jenis usaha lainuntuk kesejahteraan masyarakat desa,” jelas Karli.
Oleh sebab itu pula, mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut mengharapkan, desa/kelurahan di provinsinya, terutama di daerah pertanian pasang surut Batola agar terus menumbuhkembangkan dan meningkatkan peran BUMDes.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Batola Mochamnad Azis selaku narasumber antara lain membeberkan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"UU 11/2020 menegaskan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas," ujarnya.
Selain itu,menyediakan jasa pelayanan dan/atau jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa, lanjutnya di hadapan tidak kurang 75 orang peserta sosialisasi tersebut.
“PP 11/2021 sebagai landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUMDes atau BUMDs Bersama sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsif-prinsif korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, juga diatur secara rinci pertangkat organisasi BUMDes/BUMDes Bersama yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah AntarDesa bersama, tata kerja dan tata hubungan antarperangkat organisasi BUMDes/ BUMDes Bersama dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara professional, efesien, efektip serta akuntabel.
Pada kegiatan sosialisasi/penyebarluasan peraturan tentang BUMDes tersebut hadir pula Kepala Desa Berangas Timur Diansyah serta tokoh masyarakat maupun warga sekitar yang dengan antusias menyimak materi dari para narasumber.
Batola dengan ibukotanya Marabahan (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin) merupakan sentra pertanian dan juga sebagai lumbung padi Kalsel.