Banjarmasin (ANTARA) - BPJS Kesehatan terus menghadirkan berbagai inovasi untuk memudahkan peserta dalam membayarkan iuran kepesertaan JKN.
Berdasarkan rilis yang diterima Antara dari Humas BPJS Kesehatan Banjarmasin, Jum'at(23/9), kali ini BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam pembayaran tunggakan iuran JKN.
Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Jahidah menjelaskan program Rehab bertujuan memberi keringanan finansial bagi peserta JKN yang menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
"Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan program Rehab, di antaranya peserta termasuk dalam segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan)," kata Jahidah saat melakukan paparan pada kegiatan Media Gathering bersama insan Pers, Rabu (21/09) lalu.
Ditambahkannya peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Jahidah mengatakan peserta JKN-KIS bisa melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengikuti alur dan prosedur, peserta nantinya dimudahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap untuk meringankan peserta.
"Peserta diarahkan untuk memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap dan akan muncul informasi total tunggakan. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa menyelesaikan pendaftaran program Rehab. Tagihan akan terbentuk sesuai pilihan peserta dan peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Jahidah.
Pendaftaran,Rehab dapat dilakukan mulai tanggal 1 sampai d tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.
Lebih Lanjut Jahidah menjelaskan beberapa latar belakang sehingga Program Rehab ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Ada beberapa latar belakang yang memengaruhi diluncurkan program ini. Pertama, situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung menyebabkan rendahnya Ability to Pay peserta PBPU. Kedua, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran. Ketiga, tingginya peserta PBPU yang menunggak di atas 3 bulan,” kata Jahidah.
Jahidah menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus gencar melakukan sosialisasi Program REHAB kepada seluruh masyarakat melalui berbagai media informasi, dengan harapan informasi ini dapat tersebar secara luas dan dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Kemudian, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat antusias mendaftar Program REHAB untuk menerima manfaat atas kemudahan dari inovasi terbaru yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan.
“Kami, seluruh Duta BPJS Kesehatan juga telah melakukan sosialisasi terkait Program REHAB. Program REHAB ini disampaikan baik melalui tatap muka, sosial media, Care Center 165, petugas telecollection di kantor cabang (melalui media telepon, SMS blast, E-mail blast dan WhatsApp blast) serta mitra kerja Kader JKN,” terang Jahidah.
BPJS berikan solusi REHAB, atasi tunggakan iuran JKN
Jumat, 23 September 2022 13:58 WIB