Tanjung (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel menindaklanjuti adanya laporan dugaan kegiatan penambangan batu bara tanpa izin di Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.
Tim gabungan Dishut Kalsel bersama tim pengamanan hutan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Tabalong pun turun ke lokasi tambang ilegal tersebut.
“Hasil pengecekan kegiatan penambang tanpa izin dan angkutan batubara sudah tidak ada lagi di lokasi ," jelas Kadishut Kalsel Fathimatuzzahra, Jumat (29/7).
Selanjutnya tim pengamanan hutan KPH setempat diminta lebih mengetatkan lagi pengawasan terhadap wilayah rawan pelanggaran atau penambangan ilegal.
Setelah tim gabungan pengamanan hutan Dishut Kalsel dan KPH Tabalong melakukan pulbaket, Kamis (26/7) di lokasi juga tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan, bekas jalur alat berat pun sudah terlihat sangat lama.
Selain itu penolakan warga setempat akan angkutan batu bara menggunakan jalan kabupaten menghambat proses pengangkutan hasil tambang ilegal ini.
Berita terkait: Jalan di Bintang Ara longsor, warga tolak angkutan batu bara
Sebelumnya Juni 2022 tim pengamanan hutan KPH Kabupaten Tabalong telah menghentikan kegiatan tambang ilegal di Desa Burum, namun beberapa hari sebelumnya terlihat angkutan batu bara ilegal melintasi jalan baru dalam kawasan HTI milik PT Trikorindotama Wanakarya.
Terkait aktifitas angkutan batu bara ilegal yang menggunakan jalan baru dalam kawasan HTI PT Trikorindotama Wanakarya, Kadishut Kalsel Fathimatuzzahra mengatakan pihak perusahaan selaku pemilik izin berkewajiban menindak pelaku penambangan ilegal.
“Seharusnya pihak PT Trikorindo bisa lebih intensif mengamankan wilayah kerjanya di Kabupaten Tabalong,” ujarnya.
Terpisah Legal Officer PT TWK, Abdul Azis mengatakan pihaknya akan membuat portal jalan guna pengamanan intern dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.
"Aktitivas angkutan batu bara di dalam kawasan HTI selain merugikan perusahaan juga mengganggu masyarakat lokal yang memanfaatkan jalan tersebut," jelas Azis.
Ia menambahkan jalan di dalam area HTI bukan semata mata dipergunakan untuk PT TWK namun untuk kepentingan masyarakat sekitar.
Baca juga: Legislatif: Pemerintah agar konsisten dalam pengawasan pertambangan