Martapura, (Antaranews Kalsel) - Penjabat Bupati Banjar H Rachmadi Kurdi mengatakan saat pelaksanaan Pemilihan Kepadl Desa (Pilkades) sangat rawan terjadinya kericuhan sehingga memacu konflik dan membuat keamanan tidak kondusif di kabupaten dengan kota Martapura "Serambi Mekkah" tersebut.
"Jangan sampai terjadi kericuhan sehingga memacu konflik dan membuat keamanan tidak kondusif," tandas Rachmadi Kurdi dalam pengarahannya saat acara Sosialisasi Pemilihan Pambakal secara serentak.
Menurutnya Pemilihan kepala desa (pambakal) yang akan serentak dilakukan pada bulan April 2016 mendatang memerlukan berbagai persiapan dan tahapan yang harus diketahui oleh semua warga desa dan masyarakat di Kabupaten Banjar.
Lebih jauh ia mengharapkan, tahapan pemilihan pambakal ini bisa diketahui oleh masyarakat dan dapat dilakukan dengan baik. "Jangan sampai terjadi kericuhan sehingga memacu konflik dan membuat keamanan tidak kondusif," tandasnya.
Ditambahkannya kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu upaya untuk memberikan informasi dan memantapkan kesiapan terhadap penyelenggara Pemilihan Pambakal serentak di Kabupaten Banjar, agar pelaksanaannya berjalan lancar, aman dan kondusif.
Selain itu, juga untuk menyamakan persepsi dan memantapkan pemahaman kepada peserta tentang peraturan yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Pambakal secara serentak yang diatur dalam Perda Kabupaten Banjar No. 11 tahun 2015, sehingga terhindar dari kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Ia menjelaskan, pemilihan pambakal serentak merupakan proses pergantian kekuasaan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan Kepala Desa/Pambakal diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya, harus ada proses pergantian kekuasaan yang lazim disebut dengan Pemilihan Kepala Desa/Pambakal.
Rachmadi Kurdi mengingatkan, pambakal terpilih memiliki tugas yang berat, yaitu untuk membangun desanya agar semakin maju dan berkembang. Satu hal yang penting diperhatikan Pambakal dan aparat desa yaitu tentang pengelolaan dana desa, yang merupakan realisasi dari UU No 6 Tahun 2014, sehingga alokasi yang sudah dikucurkan pemerintah dapat dikelola secara baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pambakal harus bisa mengelola dana desa yang diberikan untuk pembangunan desa.
Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Banjar Zainuddin dalam laporannya mengatakan, pemilihan kepala desa sebagai momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi.
Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan desa sesuai kebutuhan masyarakat, kepala desa sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan desa diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin.
Zainuddin juga menjelaskan, dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, pelaksanaan pemilihan kepala desa dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, melalui undang- undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, kepala desa dituntut mampu dan cakap dalam berbagai hal, karena ini berkaitan langsung dengan perkembangan dan kemajuan desa yang akan dipimpin nantinya oleh pambakal terpilih.
Ia mengungkapkan, pada sekarang ini diwilayah Kabupaten Banjar ada 116 desa di 19 kecamatan yang mengalami kekosongan kepala pemerintahan desa (pambakal), dan dijabat oleh penjabat pembakal yang berasal dari PNS di kecamatan setempat.
Zainuddin juga mengharapkan semua masyarakat untuk dapat terlibat menyukseskan pilkades serentak ini."Masyarakat bisa memonitor, terutama pada daftar sementara di balai warga. Jika ada keluarga yang belum terdaftar, silakan lapor ke panitia sehingga masuk dalam daftar tambahan dan menjadi daftar pemilih tetap," katanya.
Turut hadir pada acara tersebut para camat dan pjs kepala desa termasuk Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Banjar, yang desanya akan mengikuti pilkades serentak di Kabupaten Banjar tahun 2016 yang dijadwalkan pada bulan April mendatang./f