Marabahan (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), menyoroti dua kepala desa (Kades) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Yang jadi masalah ini dua kepala desa berstatus P3K," ujar Ketua Komisi I DPRD Batola Hj. Arfah di Marabahan, Kamis.
Baca juga: Kemenkum dan DPRD Batola fokus tingkatkan mutu produk hukum
Menurut dia, dua kepala desa berstatus P3K tersebut berasal dari tenaga pendidik yang diangkat pada 2023 dan 2025, dengan salah satunya sudah menjabat kepala desa sejak 2022.
Arfah mengungkapkan terdapat dua kades berstatus ASN, namun tidak menjadi persoalan karena sudah ada aturan yang mengatur, yakni hanya menerima tunjangan kepala desa, sementara gaji tetap sebagai ASN.
Namun, kepala desa berstatus P3K, lanjut dia, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB, yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan.
Baca juga: DPRD Batola minta PT Palmina jalankan CSR, rekrut tenaga lokal
"Apakah sebagai kepala desa atau sebagai P3K. Permasalahan ini sudah beberapa kali disurati Dinas PMD Batola, tetapi hingga kini belum ada keputusan. Kami minta dalam dua minggu ke depan harus ada keputusan," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batola Irfan menyatakan untuk kepala desa yang berstatus ASN tidak menjadi persoalan, karena ada aturan yang mengaturnya melalui Perda Nomor 01 Tahun 2015.
Baca juga: DPRD Batola dan Kantor Pertanahan bahas solusi tangani sengketa lahan
