Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Shopian SE berpendapat, perlu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam (THM) di kotanya.
Pendapat wakil rakyat itu, usai menghadiri sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, di Banjarmasin, Sabtu (4/6/22).
Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di Kalsel oleh Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD provinsi setempat, H Suripno Sumas SH MH.
Pasalnya, menurut wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota itu, pascamenurunnya pandemi COVID-19 kemungkinan THM-THM yang ada di "Kota Seribu Sungai" Banjarmasin bisa buka/beroperasional kembali.
Sementara Perda Kota Banjarmasin 12/2016 pengaturan jam tayang cukup lama yaitu mulai pukul 21.00 Wita sampai 02.00 Wita, sehingga berpeluang besar terjadi hal-hal negatif.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin dua periode itu menyarankan, jam tayang THM di kotanya atau dulu ibukota Provinsi Kalsel cukup pukul 21.00 - 24.00 Wita (00-nol-nol) guna mengurangi peluang hal-hal negatif seperti penyalahgunaan narkoba.
Begitu pula terhadap pengunjungnya agar lebih selektif lagi, minimal 19 tahun atau sudah selesai sekolah lanjutan tingkat atas, saran wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Banjarmasin Barat tersebut.
"Karena ada sinyalemen pengunjung THM tersebut anak yang masih Sekolah Menengah Atas (SMA), dan bahkan Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ujarnya menjawab wartawan/anggota Press Room DPRD Kalsel.
Ia berharap, hal itu hanya isu belaka. "Sebab kalau sinyalemen tersebut benar, maka cukup rawan bagi muda kita mendatang," katanya dengan suara pelan.
Oleh karena itu, ke depan kalau THM operasional kembali selain jam tayang perlu menjadi perhatian bersama, juga pengawasan terhadap pengunjung agar lebih selektif.
"Bila THM yang mengabaikan atau tidak mematuhi aturan harus dikenakan sanksi. Kalau parlu sanksi berat sehingga membuat jera atas pelanggaran ketentuan, baik bagi THM yang bersangkutan maupun THM lain," demikian Deddy Shopian.