Kotabaru (ANTARA) - Tim percepatan pemekaran calon daerah otonom baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima kembali menggelar Webinar dan menyampaikan pemaparan hasil kajian tahap pertama kepada DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Ketua tim percepatan pemekaran CDOB Tanah Kambatang Lima, Rabbiansyah di Kotabaru Rabu mengatakan, ada 11 faktor pembentukan daerah otonom baru berdasarkan PP 78 Tahun 2007 yang wajib dilengkapi, namun ada lima faktor masih tahap proses kelengkapan data bersama tim kajian Universita Lambung Mangkurat.
"Lima faktor tersebut yakni potensi daerah, persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau kapal, persentase pelanggan listrik, rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor serta dua indikator meliputi persentase pekerja yang berpendidikan SLTA serta persentase pekerja yang berpendidikan sarjana," kata Roby.
Sedangkan faktor sosial dan budaya, pata tim masih membutuhkan data dari jumlah balai pertemuan. Dan faktor sosial politik membutuhkan data jumlah organisasi kemasyarakatan.
Faktor pertahanan masih membutuhkan indikator rasio jumlah personil aparat pertahanan terhadap luas wilayah dan satu indikator karakteristik wilayah yang dilihat dari sudut pandang pertahanan.
Faktor yang terakhir data yang masih dibutuhkan yakni faktor keamanan, adapun indikatornya adalah rasio jumlah personil aparat keamanan terhadap jumlah penduduk.
"Sedangkan faktor-faktor yang sudah diselesaikan berdasarkan pemaparan tim kajian ULM seperti faktor kependudukan, faktor kemampuan ekonomi, faktor kemampuan keuangan, faktor luas daerah, faktor tingkat kesejahteraan masyarakat serta faktor rentang kendali, tinggal nanti masuk ke dalam pembobotan saja untuk mendapatkan nilai atau scor," ujarnya.
Adapun agenda selanjutnya yang akan di lakukan tim kajian ULM adalah FGD dan tinjau lapangan di laksanakan pada 5-6 Juni 2022, selanjutnya analisis kondisi kabupaten induk, analisis kondisi CDOB Tanah Kambatang Lima, analisis kelayakan dan pembobotan, analilis biaya dan manfaat serta terakhir nanti survey persepsi publik.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muklis, Prof Udiansyah selaku Penasehat TP2CK-TKL, Serta Dr. Taufik Arbain, M.Si Ketua Tim Peneliti ULM.
Sementara itu, Syairi Muklis memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas laporan yang di sampaikan, karena kajian berjalan sudah sangat maju dan memberikan arah serta gambaran bahwasanya Tanah Kambatang Lima layak untuk menjadi kabupaten baru.