Amuntai (ANTARA) - Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI turut memantau pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pemantauan langsung dilakukan oleh Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Ratna Andriani secara virtual disaksikan Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Hulu Sungai Utara (HSU) Khairussalim dan jajaran Forkopimda di Mess Negara Dipa Amuntai, Ahad (29/5/2022).
"Kita juga harus mempedomani surat edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara juga jadwal kedatangan pemilih di tempat pemungutan suara, regulasi ini diterbitkan agar pilkades serentak terlaksana dengan aman dan bebas COVID-19," ujar Ratna.
Ratna mengatakan di saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan beberapa regulasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua pemilihan kepala desa serentak.
Dikatakan, pilkades serentak pada 2022 dilaksanakan di 175 kabupaten/kota terdiri dari 10915 desa, sudah dilaksanakan di 41 kabupaten/kota di 2.781 desa.
"Pada hari ini kita bersama-sama (secara virtual) mengikuti pelaksanaan pilkades di Kabupaten Batang dan Kabupaten Hulu Sungai Utara," katanya.
Ratna melanjutkan, hasil pantauan secara virtual pelaksanaan pilkades di Kabupaten HSU berjalan dengan baik dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Pihak Kemendagri, kata Ratna, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya-upaya yang telah dilakukan, baik itu persiapan maupun pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten HSU.
Sementara, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Khairussalim mengatakan, pilkades serentak di HSU pada 2022 dilaksanakan di 42 desa dari 10 kecamatan diikuti sebanyak 122 orang calon dengan jumlah pemilih tetap mencapai 29.409 orang.
"Sebelumnya telah kita laksanakan deklarasi damai kepada semua calon kepala desa. Kita sampaikan apa saja yang boleh dilaksanakan dan apa saja yang tidak boleh dilaksanakan," imbuhnya.
Ia menambahkan pelaksanaan pilkades serentak di HSU dibagi menjadi tiga gelombang, yang tertuang dalam Peraturan Bupati HSU Nomor 09 tahun 2021.
Gelombang pertama telah dilaksanakan pada 2021 di 73 desa.Sedangkan untuk gelombang kedua sebanyak 42 desa, dilanjut gelombang ketiga akan dilaksanakan pada 2026 sebanyak 99 desa.
"Jadi pelaksanaan pilkades 2022 ini sama dengan pelaksanaan pilkades kemarin pada gelombang pertama tahun 2021, kita gunakan Perbup Nomor 9 tahun 2021 tentang ketentuan Peraturan Bupati ," jelasnya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) HSU Budia Hendra menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pilkades serentak tertuang dalam Perda Nomor 05 tahun 2017 tentang pemerintahan desa. Kemudian Peraturan Bupati Nomor 09 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa.
"Menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perubahan Permendagri Nomor 12 tahun 2014 kami telah mengisi dan memenuhi seluruh aspek yang tercantum dalam instrumen pilkades serentak," terangnya.
Selain itu, lanjut Budia, dalam rangka memenuhi arahan Mendagri untuk penyesuaian daftar pemilih tetap (DPT) tempat pemungutan suara paling banyak 500 DPT sebagaiman surat edaran Mendagri.
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Yandi Friyadi pada kegiatan virtual lainnya turut melaporkan bahwa Kabupaten HSU saat ini berada di PPKM level dua, dengan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 98 persen, dosis kedua di atas 79 persen dan booster masih 3 persen.
"Pasien yang terkonfimasi di HSU saat ini terhitung nol pasien, jadi sudah tiga bulan ini statusnya tidak ada terkonfirmasi," kata Yandi saat melaporkan secara virtual kepada pemerintah pusat.
Kemendagri pantau secara virtual pilkades serentak di HSU
Minggu, 29 Mei 2022 20:32 WIB
Kita juga harus mempedomani surat edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang jumlah pemilihan di tempat pemungutan suara dan juga adanya jadwal kedatangan pemilih di tempat pemungutan suara, regulasi ini diterbitkan agar pilkades serentak terlaksana d