Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin M Kasman menyatakan, pihaknya belum mendapat intruksi dari Kementerian Perhubungan RI untuk menurunkan tarif angkutan umum karena turunnya harga bahan bakar minyak jenis premium atau bensin.
"Sampai sekarang belum diintruksikan daerah kita oleh pusat dan provinsi untuk menurunkan tarif angkutan umum seiring turunnya harga BBM jenis bensin saat ini," ujarnya di Balaikota, Rabu.
Menurut dia, kebijakan menurunkan tarif angkutan umum sejatinya diintruksikan pemerintah pusat yang suratnya turun kepemerintah provinsi, dan dari situ akan disampaikan kekabupaten/kota.
"Kita tidak mau melaksanakan kalau hanya sekedar informasi-informasi, terkecuali ada surat dari Gubernur yang mengintruksikan harus adanya penurunan tarif angkutan umum oleh karena turunnya harga bahan bakar ini," paparnya.
Dikatakan dia, harga premium yang kini mencapai Rp6.950 per liter dari Rp7.300 per liternya, memang tidak terlalu signifikan turunnya, hingga kemungkinan berat bagi pemerintah untuk mengintruksikan penurunan tarif angkutan umum jadinya.
"Tapi kalau dari pihak Organda mau menurunkan, itu bukan masalah, lebih baik itu karena menuruti harga premium yang juga lagi turun," ucapnya.
Diungkapkan Kasman, sejauh ini pihak Organda di terminal Kilometer 6 Banjarmasin masih menggunakan tarif seperti biasa semua jurusan angkutan umum, baik Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antarkota AntarProvinsi (AKAP).
Dituturkan Kasman, bagi angkutan umum jenis taksi angkot kuning jurusan dalam Kota Banjarmasin tarinya sekarang ini sebesar Rp3.500 per sekali naik per orang, sedangkan kewilayah Banua Enam hingga Kabupaten Tanjung tarifnya Rp40.000 persekali antar per orang.
"Memang saat kenaikan BBM lalu, rata-rata kenaikan tarif angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) sekitar Rp5 ribu, bisa juga kalau dikembalikan ketarif lama kalau mereka menghendaki karena turunnya harga BBM ini," ujarnya.