Menurut Kepala Dinas Perhubungan Telekomonikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat, Mahyudin di Barabai, ibu kota HST, Jumat, kenaikan yang terjadi masih dalam tahap wajar.
"Kenaikan tarif angkutan yang terjadi masih tergolong normal, masih tidak terlalu tinggi dari ketentuan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalsel tentang Tarif Angkutan," ujarnya.
Berdasarkan SK Gubernur Kalsel tahun 2002 disebutkan besaran tarif angkutan sebesar Rp195 untuk batas atas dan Rp129 untuk batas bawah.
Batas atas dan batas bawah besaran tarif tersebut dihitung berdasarkan per penumpang per set tempat duduk per kilometer.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka tarif angkutan dari dan ke Banjarmasin - Barabai yang berjarak sekitar 165 kilometer berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp35 ribu.
"Berdasarkan pantauan petugas kami di lapangan, tarif yang dikenakan sopir dari dan menuju Barabai - Banjarmasin berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp40 ribu," katanya.
Patokan tarif angkutan sebesar Rp40 ribu biasanya dikenakan sopir pada saat malam hari atau dengan layanan tambahan berupa antar jemput, bukan untuk penumpang yang naik dari terminal.
Seorang sopir angkutan jurusan Barabai - Banjarmasin, Fahrudin, mengatakan takut tidak mendapatkan penumpang bila menaikkan tarif terlalu tinggi.
"Sekarang banyak pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan pribadi sehingga kalau tarif dinaikkan terlalu tinggi kemungkinan sulit mendapatkan penumpang," ujarnya.
Kondisi jalan lintas provinsi yang saat ini sudah bagus dan mulus juga membuat para pemudik lebih senang menggunakan kendaraan pribadi.
"Angkutan batu bara sekarang ini juga tidak lagi melintas di jalan raya jalur provinsi sehingga pengendara jadi lebih nyaman," katanya.
Namun meski pun tidak ada lagi angkutan batu bara yang melintas, di beberapa ruas jalan kemacetan masih terjadi karena banyaknya kendaraan yang melintas./adi*C