Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia mengharapkan, permasalahan sertifikat lahan warga eks transmigran di Kalimantan Selatan, segera selesai.
Wakil Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Syahdillah mengungkapkan harapan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI itu, di Banjarmasin, Rabu.
"Bukan cuma dari pihak Kementerian tersebut, kita pun mempunyai harapan serupa. Apalagi pemerintah pusat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) dalam penyelesaian masalah pertanahan," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel itu menerangkan, Tim Pokja tersebut antara lain melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sendiri, ungkap politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan juga anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel tersebut.
Kunjungan Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanahan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta itu, dalam kaitan persoalan sertifikat lahan warga eks transmigran di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota ini.
Pasalnya di Kalsel hingga saat ini masih banyak lahan eks transmigran yang belum bersertifikat, padahal menetap belasan tahun silam atau tempat tinggal mereka sudah menjadi desa, seperti pada Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Sesuai petunjuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut, terangnya, dinas ataupun PATRI di daerah memfasilitasi supaya dapat terbit Surat Keputusan (SK) Bupatinya sehingga tidak menghambat proses penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikasi.
"Salah satu kesimpulan dan saran dalam pertemuan dengan Kementerian Transmigrasi itu mengharapkan Dinas Transmigrasi, baik provinsi maupun kabupaten untuk selalu berkoordinasi serta proaktif ke BPN," ungkapnya.
Selain itu, mengklasifikasikan mana warga transmigran yang sudah dan belum ada sertifikat Hak Pemilikan Lahan (HPL) guna proses mendapatkan SHM, demikian Syahdillah.