“Kita harus menyadari bahwa sebentar lagi umat Muslim akan melaksanakan puasa saat Ramadhan, oleh karena itu kami memberikan shock therapy kepada masyarakat bahwa di Kabupaten Tapin tidak diperbolehkan yang namanya minuman keras,” jelas Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Rabu.
Jelang Ramadhan 2022, kata dia, Polres Tapin akan terus melakukan operasi cipta kondisi.
Dari ungkapan kasus miras ini, kata dia, ada satu oknum yang sudah masuk dalam proses penyelidikan, saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tapin.
“Memang secara umum, Tapin belum masuk dalam situasi darurat miras, tapi namanya kepedulian harus ditingkatkan, diantaranya pelaksanaan deteksi dini,” tegasnya.
Selama Ramadhan, Kapolres Tapin memberikan perintah kepada anggota nya untuk menindak tegas kepada masyarakat yang nekat menjual ataupun mengkonsumsi miras.
Pasal yang dikenakan yaitu, UU perdagangan dan UU darurat perekonomian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ketua DPRD Tapin H Yamani berikan apresiasi kepada satuan Polres Tapin atas kerja keras memberantas miras di kabupaten yang terkenal religius itu.
"Terimakasih sudah bertindak tegas melaksanakan operasi-operasi demi terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif di tengah masyarakat,” ujarnya.