Rantau (ANTARA) - Polres Tapin dalam operasi Sikat Intan 2021 mengamankan minuman keras (miras) sebanyak kurang lebih 200 botol dari berbagai merk di sebuah warung malam di Kecamatan Candi Laras Utara.
Wakapolres Tapin, Kompol Irwan mengatakan temuan miras berbagai merk di sebuah warung malam disekitar perbatasan Tapin dan Kabupaten Barito Kuala, awalnya polisi mengejar target operasi (TO) kasus narkotika.
"Saat itu Satuan Resnarkoba kejar TO, saat digeledah namun orangnya tidak ada, jadi ratusan miras ini statusnya adalah barang temuan, jadi tidak ada yang punya karena saat dilakukan penggeledahan orangnya tidak ada," ujarnya, Kamis saat press release di Polres Tapin.
Barang temuan miras itu kurang lebih sebanyak 200 botol, sekarang sudah diamankan oleh Polres Tapin, kemudian dimusnahkan.
"Sesuai sasaran dalam operasi Sikat Intan 2021 ini, kami berhasil menangkap empat tersangka yang merupakan target operasi dan 13 non target operasi," ujarnya.
Dilaporkannya pada operasi Sikat Intan 2020 untuk sajam enam kasus, tipiring miras dua kasus, curanmor satu kasus, narkoba empat kasus, total kasus ada 13.
Adapun untuk operasi Sikat Intan 2021 untuk sajam tiga kasus, tipiring miras lima kasus, parkir liar empat kasus, penggelapan dalam jabatan satu kasus, narkoba dua kasus, dan pelanggaran lainnya satu kasus, dengan total masuk 16 kasus.
"Kasus yang mengalami peningkatan yakni miras, parkir liar dan penggelapan dalam jabatan," jelasnya.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing apalagi mendekati hari Raya Idul Fitri.
"Kemungkinan tingkat kejahatan bisa terjadi atau cendrung meningkat. Tetap waspada! Bila ada mendapat atau melihat tindakan kejahatan hendaklah langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat," ujarnya.
Niat kejar TO kasus narkotika Polres Tapin temukan ratusan botol miras tanpa pemilik
Jumat, 30 April 2021 12:55 WIB