Batulicin (ANTARA) - Kantor Imigrasi kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, segera memperluas layanan penerbitan paspor dengan mendirikan layanan keimigrasian terbatas di Kabupaten Kotabaru.
"Saat ini masih dalam tahap mempersiapkan sarana dan prasarana terkait program tersebut, kami juga masih menunggu persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan kapan program ini direalisasikan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti M Iberahim, di Tanah Bumbu Rabu.
Dia menjelaskan, tujuan dibukanya layanan itu adalah untuk mempermudah masyarakat Kotabaru yang hendak membuat dokumen paspor. Sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke Tanah Bumbu untuk mengajukan dokumen tersebut.
Mekanismenya, pemohon cukup mendatangi layanan keimigrasian terbatas di Kantor Bupati Kotabaru lantai dasar dengan membawa berkas yang sudah disyaratkan, apabila syaratnya sudah lengkap maka petugas Imigrasi akan memproses hingga paspor yang diajukan terbit.
Menurut Gusti, wacana dibukanya layanan ini nantinya dapat meningkatkan jumlah pemohon dokumen paspor di Kabupaten Kotabaru. Sebab yang bersangkutan tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Tanah Bumbu.
Untuk sementara waktu, program layanan keimigrasian terbatas akan difokuskan untuk penerbitan dan perpanjangan dokumen paspor, sedangkan untuk layanan lainnya yang berkaitan dengan Keimigrasian masih dilayani di kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.
"Secepatnya layanan keimigrasian terbatas ini akan kami realisasikan, namun untuk waktunya kami belum bisa memastikan. Sambil menunggu kami bersama Pemerintah Daerah Kotabaru dengan melengkapi sarana dan prasarana sebagai penunjang layanan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotabaru Said Ahmad menambahkan, pemerintah daerah terus mendukung apa yang menjadi program prioritas oleh Kantor Imigrasi Batulicin.
"Sebagai wujud dukungan itu, pemerintah daerah telah menyiapkan fasilitasi dengan menyediakan tempat sebagai kantor pelayanan yang dilengkapi dengan komputer, AC dan fasilitas penunjang lainnya.
Hal ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah untuk memberikan akses dan kemudahan bagi masyarakat.
"Selama ini warga Kotabaru kalau mengurus paspor harus datang ke Batulicin, sedangkan jaraknya cukup jauh dan memerlukan waktu ang sangat lama untuk datang ke kantor tersebut," ujarnya.
Sehingga dengan dibukanya layanan keimigrasian terbatas dapat mempermudah masyarakat "Bumi Saijaan" untuk berurusan.
Imigrasi Batulicin perluas jangkauan layanan
Rabu, 2 Maret 2022 21:09 WIB