Rantau (ANTARA) - Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan ada 13 unit motor yang terjaring saat operasi kejahatan kendaraan (Jaran) di wilayahnya.
"Ada 10 tersangka, diklasifikasikan ada penggelapan, penadah dan pencurian," ujarnya, saat konferensi pers, Selasa.
Hasil tangkapan dari operasi Jaran yang dilaksanakan selama 20 hari itu, dikatakannya, dari 10 tersangka, enam diantaranya adalah target operasi.
"Kalau yang merasa kendaraan itu miliknya silahkan ambil ke Kasat Reskrim dan membawa surat kepemilikan," ujarnya.
Terkait pencurian dan penadah atau penampung, dikatakannya, para tersangka saling terhubung untuk melakukan tindak kejahatan.
"Jadilah polisi untuk diri sendiri, kejahatan tidak hanya karena ada niat pelaku nya namun karena ada kesempatan," ujarnya.
Kepada masyarakat, kata dia, jangan tergiur dengan harga kendaraan yang murah dan tidak memiliki surat-surat yang jelas.
"Apabila itu barang tindak kejahatan pencurian akan bermasalah dengan hukum," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Ihsan merinci dari 10 tersangka itu, ada enam penadah dan empat orang pelaku utama.
"Pelaku utamanya residivis," ujarnya.