Rantau (ANTARA) - Angkutan barang melebihi kapasitas yang melintas di Kabupaten Tapin ditilang polisi, karena dianggap membahayakan.
"Dari 21 angkutan yang ditilang ada yang melebihi kapasitas dan sebagian tidak memiliki kelengkapan surat," ujar KBO Sat Lantas Polres Tapin IPDA MR Ariza, Kamis.
Angkutan yang melebihi kapasitas, kata dia, beresiko mengalami kecelakaan yang membahayakan sopir ataupun pengguna jalan.
"Giat hari ini demi kebaikan bersama," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Tapin M Noor mengatakan normalnya berat angkutan itu antara 7,5 ton sampai 8 ton. Lebih dari itu ditilang.
"Hari ini kita periksa rata-rata overload di atas 10 ton. Jadi, yang overload kita beri tindakan tilang. Bagi yang melebihi dimensi diberi peringatan," jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan seperti STNK, SIM, dan surat KIR.
Giat gabungan itu terdiri dari Dinas Perhubungan Tapin, Satlantas Polres Tapin, Kodim 1010 Tapin, Polisi Militer (PM) Subdenpom VI/ 2-1 Kandangan, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tapin.
Angkutan melebihi kapasitas melintas di Tapin ditilang
Kamis, 27 Januari 2022 15:58 WIB