Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak didirikannya Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) di Kotabaru, mengingat peredaran Narkoba di daerah yang berjuluk "Bumi Saijaan" sudah meresahkan.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, di Kotabaru, Senin mengatakan, peredaran Narkoba dan obat-obatan di Kotabaru sudah pada tingkat mengkhawatirkan, bukan hanya generasi muda dan orang dewasa tetapi penggunanya hingga di tingkat anak-anak.
Menurut dia, dari laporan yang diterima, tidak kurang dari 120 kasus selama 2014, bahkan Kotabaru berada pada peringkat kedua di Kalsel atas peredaran narkoba, sungguh sebuah `prestasi` negatif yang sangat memalukan dan menghawatirkan.
"Situasi ini membuat banyak pihak mengaku prihatin, tak terkecuali dewan. Menyikapi hal tersebut, kami menggelar rapat dengar pendapat (hearing) atas usulan organisasi masyarakat salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Granat, jajaran kepolisian, TNI dan lain-lain," kata M Arif.
Dikatakan, dalam forum yang ia pimpin tersebut dipaparkan berbagai sebab masih leluasanya peredaran narkoba di Kotabaru, salah satunya karena belum tersentuhnya `bandar besar` yang keberadaannya jelas-jelas diketahui masyarakat umum namun belum bisa ditangkap dengan alasan belum ada bukti.
"Kebanyakan dari sejumlah kasus narkoba yang `diciduk` sebenarnya hanyalah pengedar-pengedar `kelas teri` sementara bandar besarnya masih leluasa mengendalikan jaringannya," ucap Arif.
Beberapa kelemahan yang mengemuka dalam pemberantasan narkoba di Kotabaru, lanjut dia, belum adanya instansi atau lembaga independen yang mempunyai kewenangan dalam mengawasi hingga penindakan.
Sementara yang ada selama ini yakni Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang keberadannya tidak memiliki kewenangan penuh menindak dan menuntut tersangka.
Tetapi lembaga tersebut baru sebatas melakukan imbauan dan sosialisasi bahaya Narkoba dan bahayanya kepada masyarakat dan kelompok masyarakat, serta ke sekolah-sekolah.
Apabila mendapati pelaku yang diduga sebagai pengedar atau bahkan bandar, yang bisa dilakukan hanyalah melaporkannya kepada aparat kepolisian, karena memang tidak mempunyai kewenangan untuk menindak atau menangkap.
"Lembaga yang dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba yakni Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sebagai instansi vertikal dengan kewenangan mulai dari pengawasan hingga penindakan," terangnya.
Lebih lanjut politisi Partai PPP ini menyebut, tindak lanjut atas hearing tersebut pihaknya segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) di Jakarta dengan mengusulkan agar BNNK di Kotabaru segera dibentuk.
Dewan Desak Pendirian BNNK Kotabaru
Selasa, 20 Oktober 2015 9:00 WIB
... peredaran Narkoba dan obat-obatan di Kotabaru sudah pada tingkat mengkhawatirkan,