Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, terpaksa harus menembak seorang pelaku jambret karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri saat mau ditangkap.
"Pelaku membahayakan jiwa petugas karena melawan saat hendak ditangkap," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan pada Rabu (14/10) siang sekitar pukul 11.30 Wita, saat berada pelaku sedang berada di pasar Sentra Antasari Banjarmasin Tengah.
Pelaku yang ditangkap ada dua orang, yang satu dilumpuhkan dengan timah panas dan yang satu lagi menyerah dan pasrah kepada petugas saat ditangkap.
Untuk pelaku yang dihadiahi timah panas dibetis kaki sebelah kiri itu diketahui bernama Arief Rahkman Hakim (23) sebagai Joki, Warga Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sedangkan untuk pelaku yang satu lagi diketahui berinisial ET (17) pelajar, Banjar Raya Gang Sempurna Kecamatan Banjarmasin Barat.
Terus dikatakan, kedua pelaku ini melakukan penjambretan di tiga tempat kejadian perkara (TKP), dua TKP di wilayah Banjarmasin Barat dan satu TKP di wilayah Banjarmasin Tengah.
Bukan itu saja, pada Selasa (13/10) malam sekitar pukul 21.00 Wita, di jalan Panglima Batur Rawa Sari Banjarmasin Tengah Arief dan ET melakukan aksinya kali ini korbannya seorang mahasiswi bernama Noviana.
Korban mengalami bocor dibagian kepala setelah dijambret oleh kedua pelaku tersebut dan terpaksa mendapat perawatan di Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin.
"Korbannya luka dibagian kepala dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit oleh pihak keluarganya," tuturnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK.
Dikatakannya, atas aksi tersebut korban mengalami kerugian karena kehilangan dua HP Iphone dan Samsung, serta surat-surat berharga lainnya.
Namun berkat kecepatan dan tanggap anggota Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, sebelum 1X24 jam kedua pelaku itu berhasil diringkus.
Saat ini Arief dan ET beserta barang bukti dua HP milik korban dan satu unit sepeda motor Mio Soul DA 6931 SC milik pelaku sebagai sarana buat menjambret sudah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik untuk kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukum tujuh tahun penjara kurungan.