Kapolres Banjar AKBP Fadli di Martapura, Selasa, mengatakan pengungkapan dilakukan tim gabungan berdasarkan tiga laporan polisi terkait kejadian di lokasi berbeda pada 8, 12, dan 13 Juli 2025.
Baca juga: Karena khawatir hidup kembali, istri mutilasi suami di Banjar
"Ada tiga tersangka yang berhasil kami amankan, masing-masing berinisial RJ (55), MR (24), dan RA (31)," ujar Kapolres Banjar.
Para pelaku disebut sebagai komplotan jambret sadis karena dalam aksinya tidak segan melukai korban. Mereka beroperasi pada malam hari menggunakan sepeda motor dan menyasar pengendara wanita yang membawa tas selempang.
Salah satu korban bahkan mengalami luka parah akibat terseret sejauh 30 meter, sementara seorang anak berusia lima tahun juga menjadi korban setelah terjatuh saat peristiwa berlangsung.
Fadli menyebutkan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Tim Gabungan Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, dan Polsek Gambut. Para pelaku ditangkap di wilayah Banjarmasin Selatan.
Baca juga: Polsek Sungai Tabuk patroli malam cegah gangguan kamtibmas
Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Sonic DA 2081 BT, dua unit handphone, dompet hitam, tiga helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," kata Fadli.
Kapolres Banjar mengapresiasi terhadap kerja cepat jajarannya untuk pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kriminal.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan. Polres Banjar siap menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Polres Banjar mediasi pengancaman gunakan parang terhadap warga
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026