Seorang warga Desa Birayang Timur berinisial AY (38) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dengan barang bukti kepemilikan sabu-sabu sebanyak 12 paket.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagio menerangkan, tersangka AY ditangkap petugas di rumah yang ditempatinya pada pada Senin (17/1) sekitar pukul 21.30 Wita.
"Barbuk yang diamankan di rumah tersangka adalah 12 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,16 Gram," katanya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barbuk topi warna loreng abu-abu, satu buah Gawai merk Vivo, satu buah dompet merk Lacoste warna coklat dan uang tunai sebesar Rp120 ribu.
"Tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tuntasnya.