Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI mendorong seluruh ekosistem pendidikan dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan atau dalam hal ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud-Ristek RI, Suharti, di Jakarta, Selasa, lewat rilis yang disampaikan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Kalsel, Rabu, bahwa Kemendikbud-Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar.
Yakni, kata dia, seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
"Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya," ucap Suharti.
Dia menyampaikan ini berkaitan dengan digelarnya Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan Surat Edaran Kemendikbud-Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal.
Sosialisasi yang digelar daring tersebut dihadiri pula Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha, serta diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya.
Dilanjutkan Suharti, pihaknya menekankan bahwa dengan ada Instruksi Presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin memberikan apresiasi kepada Kemendikbud-Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden tersebut.
"Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud-Ristek, di bawah pimpinan mas menteri dan bu sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan JAMSOSTEK yang hadir," tuturnya.
"Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita inplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Zainudin.
Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.
Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiwa untuk 2 orang anak.
"Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkas Zainudin.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Tito Hartono mengatakan, kegiatan perlindungan kepada tenaga pendidik,bguru dan dosen ditingkat pusat dan kementerian merupakam momentum bagus di awal Tahun 2022.
"Kami di daerah siap meneruskan dan mengimplementasikan perlindungan kerja terhadap ekosistem pendidikan di wilayah kerja Kalimantan Selatan terutama Banjarmasin Raya dan jajaran," Tutup Tito.
Kemendikbud-Ristek dorong seluruh ekosistem pendidikan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 13 Januari 2022 6:10 WIB