Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mematangkan aturan zona atau wilayah kerja pemadam kebakaran milik swadaya masyarakat pada revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan bahaya kebakaran di kota tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi Perda tersebut Hari Kartono saat di gedung dewan kota, Senin, menyampaikan, kelanjutan pembahasan Raperda ini masih menyinggung soal zonasi penanganan kebakaran oleh relawan Badan Pemadam Kebakaran (BPK), khususnya milik swadaya masyarakat.
Menurut dia, ada berbagai usulan terkait zonasi kerja pemadam kebakaran yang begitu banyak di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini, salah satunya mempertimbangkan masih dipakainya sistem aturan zonasi lama.
"Kalau pada Perda sebelumnya kan aturan zonasinya itu ada dua, zona A dan zona B, itu sesuai garis batas sungai Martapura," ujarnya.
Namun, kata dia, adapula usulan diatur perjarak, di mana Badan Pemadam Kebakaran (BPK) di lima kecamatan di Kota Banjarmasin ini diatur beraksi sosial menangani musibah kebakaran sesuai jarak terdekat. Artinya tidak dibatasi kecamatan dan kelurahan sesuai jarak terdekat menuju tempat kejadian.
"Jadi ini masih dimatangkan, termasuk juga usulan dibuat ciri pemadam kebakaran perzonasi, bisa ditempel stiker, bendera atau warna mobil tidak sama," ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.
Wakil Ketua Pansus Raperda tersebut H Muhammad Faisal Hariyadi menambahkan, dalam aturan zonasi kerja pemadam kebakaran di kota ini memang kuat disepakati masih memakai aturan sebelumnya.
"Yang di batasi sungai Martapura, tapi mau kita rundingkan lagi dengan pemerintah kota teknisnya, termasuk koordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan," tuturnya.
Karena ketentuan sistem zonasi kerja pemadam kebakaran ini tidak menjadi aturan saklak, kata Faisal yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin tersebut, ada pembolehan khusus untuk saling membantu dalam penanganan musibah kebakaran tersebut.
"Jadi jika terjadi kebakaran, memang pemadam kebakaran di zonasi itu yang melaksanakan tugas, tapi ada beberapa pemadam kebakaran yang boleh ikut dengan ketentuan khusus, karena wilayahnya berdekatan dengan titik kejadian," paparnya.
Politisi PAN ini mengatakan, sistem zonasi atau bagi wilayah tugas untuk pemadam kebakaran ini penting diatur, sehingga semuanya dapat terkoordinir dengan baik, tidak rancu, datang dari segala penjuru wilayah, hingga terjadi kekacauan arus lalu lintas, dan ditakutkan terjadi kecelakaan.
"Jadi kami menghimbau bagi teman-teman relawan pemadam kebakaran, pentingkan keselamatan jiwa, hati-hati saat beraksi, masyarakat juga kita harapkan untuk memberikan ruang penuh bagi penanganan terjadinya kebakaran ini, baik di jalan mapun ditempat kejadian," ujarnya.
Sebab diketahui, relawan pemadam kebakaran di Kota Banjarmasin sangat banyak, bahkan yang terdata resmi saja sekutar 280 pemadam kebakaran, masih banyak lagi yang tidak terdata, hingga ada anggapan pemadam kebakaran di Kota Banjarmasin terbanyak se-Indonesia.
DPRD Banjarmasin matangkan aturan zonasi kerja pemadam kebakaran
Senin, 10 Januari 2022 19:24 WIB