Barabai (ANTARA) - Judi togel ternyata masih marak terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), terakhir Satuan Reskrim Polres HST menangkap seorang kakek berumur 63 Tahun berinisial MAB.
"Tersangka ditangkap saat ketahuan jualan togel di sebuah warung di Samping Kantor Desa Gambah," kata Kapolres HST Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Soebagio, Selasa.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap pada Senin (3/1) sekitar pukul 21.40 Wita. Diketahui tersangka merupakan warga Jalan Tanjung Pura Desa Pagat.
"Barang bukti yang diamankan adalah satu buah kantong plastik warna hitam yang berisikan satu) buah buku tulis rumusan angka togel, 10 sepuluh lembar kertas yang berisikan angka tebakan togel, satu buah Pulpen serta uang tunai sebesar Rp418 ribu hasil penjualan nomor togel.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres HST untuk proses hukum selanjutnya," tuntasnya.