Kandangan (ANTARA) - Dua warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pelaku tindak pidana perjudian, jenis kupon putih atau togel ML (22) dan H (36) telah diamankan tim gabungan Polres HSS dalam waktu yang berbeda.
Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasubag Humas, AKP Suherman, di Kandangan, Sabtu (2/10), membenarkan pengamanan kedua pelaku beserta barang bukti, dan telah dibawa ke Mapolres HSS.
"Pelaku ML diamankan Rabu (29/9) sekitar pukul 22.30 Wita dan Pelaku H telah diamankan lebih dahulu, yakni Senin (27/9) sekitar pukul 22.40 Wita di di Banyu Barau, Kelurahan Kandangan," katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, dari tangan Pelaku ML didapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14 ribu, satu buah Handphone merk OPPO A5 warna putih dan satu lembar kertas bukti transfer uang.
Sementara dari Pelaku H, dengan barang bukti satu unit HP merk VIVO warna merah, satu lembar kertas berisi angka tebakan judi togel, satu buah pulpen merk M2000, serta uang tunai Rp4.692.000,-.
Penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarkat tentang adanya aktifitas tindak pidana perjudian di wilayah mereka, penangkapan ML juga merupakan pengembangan kasus dari pelaku H.
"Diketahui keduanya diamankan saat berada di sebuah warung di Desa Banyu Barau, Kecamatan Kandangan, di waktu yang berbeda dan para pelaku telah mengakui barang bukti yang disita petugas adalah milik mereka," katanya.
Ditambahkan dia, kedua pelaku bakal dijeral dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Warga HSU diamankan kedapatan membawa dua paket sabu
Baca juga: Warga Baluti HSS diamankan polisi karena tindak pidana narkotika