Penangkapan TR dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama di sebuah toko di Kelurahan Tanjung bersama sejumlah barang bukti.
"Pelaku TR mengakui perbuatannya sebagai pengumpul togel yang kemudian dikirim ke situs perjudian," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tanjung, Kamis.
Barang bukti yang disita berupa tiga handphone, buku rekening atas nama pelaku, satu kartu ATM, sobekan kertas yang bertuliskan hitungan dan nomor togel serta uang tunai Rp385 ribu diduga hasil perjudian togel.
Pelaku diamankan berkat laporan dari masyarakat Kelurahan Tanjung. Ia dianggap sangat meresahkan, karena diduga menjadi bandar judi togel.
"Benar saja, saat diperiksa ditemukan di perangkat handphone pelaku, situs judi togel online, " tambah Anib.
Saat ini TR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUH Pidana.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.