Barabai (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi menyambut tahun baru 2022 ini dengan melantik sebanyak 149 pejabat eselon III dan IV yang sebelumnya menempati jabatan struktural menjadi fungsional.
Pelantikan dari penerapan penyederhanaan birokrasi jabatan dari struktural ke fungsional tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati HST, Jum'at (31/12) sekitar pukul 14.00 Wita.
Namun, dari hasil pelantikan tersebut rata-rata ASN eselon III dan IV itu masih menempati instansi yang saat ini mereka memiliki jabat, hanya yang berubah adalah penyebutan jabatan.
Seperti contohnya kalau sebelumnya di struktural menjadi Kepala Seksi atau Kepala Sub Bagian, sekarang di fungsional disebut sebagai analis, perencana, penyuluh, pengelola, perancang, penyuluh, pranata, administrator, penggerak, mediator, pengawas atau penyuluh tergantung instansi masing-masing.
Bupati HST H Aulia Oktafiandi menyampaikan pelantikan tersebut sebagai perwujudan kepatuhan terhadap dikeluarkannya Peraturan Menpan RB nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
"Pemkab HST melakukan serangkaian kegiatan yang dimulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, analisis jabatan fungsional yang sesuai, sampai dengan pengusulan pejabat administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional dan diakhiri dengan terbitnya rekomendasi persetujuan yang dikeluarkan oleh Mendagri nomor 800/8526/otda," katanya.
Berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka selaku Bupati HST diberikan mandat untuk melantik segera pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2021.
"Dengan adanya penyederhanaan birokrasi kita berharap agar sistem kerja dapat berubah lebih cepat dan profesional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, dengan harapan kinerja para asn akan lebih baik lagi."harap Bupati
Namun tidak semua pejabat eselon III dan IV yang difungsionalkan, ada beberapa jabatan seperti sekretaris dinas dan jabatan kewilayahan seperti Camat, Sekretaris Camat dan Lurah masih pada jabatan struktural.
Salah satu implementasinya melalui jenjang struktural eselon III dan IV yang disetarakan dalam jabatan fungsional adalah agar lebih menghargai keahlian dan kompetensi. Memaksa ASN harus bekerja lebih ekstra dan jelas apa yang dikerjakan serta menghasilkan sesuatu.
Berikut pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab HST yang dilantik menempati jabatan fungsional:
https://drive.google.com/file/d/1XohOaj5kCbhAmJf6cA3mdLmHWwxnRGat/view?usp=drivesdk