Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat menangkan dua pelaku narkotika yang kedapatan sedang mengonsumsi barang haram jenis sabu-sabu.
"Kami dapat informasi dari masyarakat kalau di wilayah Pelambuan sering adanya transaksi dan ada juga orang yang memakai barang haram itu sehingga kami selidiki," tutur Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Panjiyoga di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, setelah diselidiki ternyata benar adanya dan polisi menangkap dua orang yang sedang asyik menikmati barang haram tersebut.
Dua orang pelaku pemakai sabu-sabu itu yang ditangkap disebuah rumah dikawasan Pelambuan itu diketahui bernama Sugianoor alias Sugi (21) dan Andrianor alias Andri (38) keduanya warga Pelambuan Banjarmasin Barat.
"Kami gerebek rumah Andri dan di dalamnya ada Sugi mereka asyik menghisap sabu-sabu setelah kami geledah ditemukan lagi barang bukti lainnya," ujar Kapolsekta Banjarmasin Barat.
Yoga juga mengatakan, dari penuturan pelaku mereka membeli sabu-sabu itu sebanyak empat paket di mana satu paketnya seharga Rp200 ribu.
Karena ditemukan tindak pidana didukung dengan barang bukti yang ditemukan maka kedua pelaku Andri dan Sugi langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Barat.
"Mereka berdua kami tahan karena terbukti bersalah dan barang bukti yang kami amankan di antaranya sabu satu paket 0,27 gram, 86 butir pil Zenith dan pil Dextro sebanyak 400 butir," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Sementara itu tersangka Andri mengatakan ia mengkonsumsi sabu-sabu itu agar badan terasa lebih segar karena sering sakit-sakitan pada saat kerja.
 "Saya sering sakit perut dan kata teman kalau pakai sabu-sabu akan hilang, lalu saya coba ternyata benar pada saat sakit itu datang yang langsung mengisap barang itu," ujarnya saat di ruang penyidikan.  Â