Banjarmasin (ANTARA) - Seorang pengedar narkoba yang telah lama menjadi target operasi (TO) berinisial GJ (50) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara.
"Tersangka memang cukup lama kita pantau gerak-geriknya karena disinyalir menjadi pengedar narkoba," kata Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto.
Penangkapan pelaku yang dilakukan polisi pada Rabu (24/8) setelah adanya informasi masyarakat akan adanya rencana transaksi sabu-sabu di Jalan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Saat pelaku diringkus, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Sudirno menemukan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,48 gram.
Atas barang bukti itu, sudah cukup bagi polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasusnya masih kami kembangkan dengan harapan bisa menangkap bandar di atasnya," ujar Agus mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.
Pengedar yang jadi TO Polsekta Banjarmasin Utara berhasil diringkus
Jumat, 26 Agustus 2022 13:20 WIB
Tersangka memang cukup lama kita pantau gerak-geriknya karena disinyalir menjadi pengedar narkoba,