Amuntai (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi meminta masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah menghilangkan ego dalam mewujudkan satu data.
"Setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) satu data HSU, maka data harus bisa diakses, jangan hanya kerana ego masing-masing SKPD, tidak mau memberikan data itu, padahal data itu sangat dibutuhkan," ujar Husairi di Amuntai, Senin.
Husairi mengatakan ketersediaan data statistik yang berkualitas menjadi hal penting dalam perumusan kebijakan pembangunan, alat kontrol dan monitoring terhadap implementasi perencanaan pembangunan.
Dijelaskan, Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaataannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi bersangkutan.
Husari mengatakan hal ini saat membuka kegiatan Sosialisasi Statistik Sektoraldi Kabupaten HSU, secara virtual, Senin (29/11)
Menurutnya, penggunaan data yang tidak tepat mengakibatkan kebijakan yang diambil juga menjadi tidak tepat sasaran dan adanya ego sektoral mengakibatkan data ini sulit diakses.
Husairi menekankan perlu adanya terobosan satu data di Kabupaten HSU yang menjadi satu sumber data yang bisa diakses dengan batasan-batasan tertentu.
"Satu data membantu kita bekerja secara efektif, efisien serta tidak membatasi produktivitas di tengah keterbatasan interaksi dan mobilitas." tegasnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan Perpres nomor 39 Tahun 2019 tentang satu satu data Indonesia tujuanya untuk mengatur tata kelola data pemerintah dalam rangka untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
"Untuk mencapai satu data perlu adanya koordinasi yang baik antar instansi pemerintah sesuai dengan tupoksi pekerjaaan yang diamanatkan dalam Perpres tersebut,"katanya.
Husairi berharap, percepatan penyelenggaraan satu data ini menjadi kunci dalam pembangunan daerah, guna menyelesaikan isu-isu strategis di HSU.
Husairi : Hilangkan ego untuk wujudkan satu data
Selasa, 30 November 2021 0:19 WIB
Setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) satu data HSU, maka data harus bisa diakses, jangan hanya kerana ego masing-masing SKPD, tidak mau memberikan data itu, padahal data itu sangat dibutuhkan,