Kotabaru (ANTARA) - Pemkab Kotabaru terus berupaya meningkatkan dan memaksimalkan potensi yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah, salah satunya adalah mewajibkan perusahaan untuk membangun kantor perwakilan di Kotabaru.
"Salah satu terobosan, membuat regulasi tentang kewajiban bagi perusahaan untuk menempatkan kantor perwakilan di wilayah operasi Kabupaten Kotabaru, sehingga dengan demikian pemda akan mendapatkan pajak karyawan," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru, HM Mukni AF, dilaporkan, Senin.
Dikatakan, mencermati isi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) anggaran 2022 yang menjadi masalah utama adalah sektor pendapatan total daerah, yaitu pendapatan asli daerah yang sampai hari ini belum tampak peningkatan signifikan, sementara transfer pemerintah pusat semakin menurun.
"Untuk itu upaya dan kerja keras dalam rangka menggali sumber-sumber potensi pendapatan harus terus dipacu," ujarnya dalam 36 poin catatan terhadap RAPBD yang diajukan dewan.
Dia menambahkan, fakta berkurangnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat, seharusnya menjadi bahan evaluasi pemda dan DPRD Kotabaru untuk mengatasi masalah tersebut serta bagaimana cara kita mengantisipasinya. Karena hal itu merupakan kerugian bagi masyarakat Kotabaru.
"Kami berharap pemda terus melakukan upaya optimalisasi PAD di sektor pajak dan retribusi daerah. Mulai dari pembenahan manajemen pengelolaan pajak daerah hingga meningkatkan SDM pihak pengelola pajak dan retribusi daerah," paparnya.
Pemda memastikan rencana penerimaan PAD dalam RAPBD 2022 disusun 5 berdasarkan asumsi-asumsi perhitungan yang terukur dan realistis serta optimis akan adanya perbaikan ekonomi baik nasional maupun regional di tahun mendatang.