Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banjarbaru, Kalimantan Selata, mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum terkait pengganti antar waktu tiga anggota dewan yang mengundurkan diri.
"Surat ke KPU sudah dikirimkan, Senin hari ini sehingga kami tinggal menunggu proses selanjutnya," ujar Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah di Banjarbaru, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri tiga anggota DPRD karena mencalonkan diri maju di pilkada Kota Banjarbaru yang dijadwalkan Desember 2015.
Tiga anggota dewan yang mundur yakni Joko Triono (Waket DPRD) dari PDIP, Fitri Zam-zam dari Partai Nasional Demokrat dan Darmawan Jaya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Dijelaskan, surat pengunduran diri itu menjadi dasar disampaikan ke KPU yang berwenang menetapkan calon pengganti antar waktu anggota dewan yang mengundurkan diri.
"Kami hanya menyampaikan surat pengunduran diri tiga anggota dewan ke KPU dan mereka yang menetapkan siapa calon yang menjadi PAW," ucap politisi Partai Golkar itu.
Menurut dia, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, PAW anggota DPRD adalah calon anggota legislatif dengan suara terbanyak dari partai asal dan sesuai daerah pemilihan.
"Namun, siapa calon penggantinya merupakan kewenangan KPU dan kami hanya melanjutkan proses hingga ke Pemkot Banjarbaru dan diteruskan ke gubernur," ungkapnya.
Dikatakan, tiga anggota DPRD yang mengundurkan diri masih berstatus anggota dewan dan tetap masuk kerja termasuk menerima gaji sebelum ada SK pemberhentian dari gubernur.
"Selama belum ada SK gubernur mengenai pemberhentian ketiganya, maka mereka tetap berstatus anggota dewan dan masuk kerja serta masih menerima gaji," ujarnya.
Sementara itu, PAW anggota DPRD sesuai urutan caleg suara terbanyak tiga partai politik yakni Sri Naida dari PDIP, Sri Pangestu (Nasdem) dan Misgiono dari PPP.