Jakarta, (Antaranews Kalsel) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah sedang menyiapkan insentif bagi pemerintah daerah yang mampu mendorong percepatan realisasi anggaran belanja di wilayahnya.
"Mulai 2016, (insentif) itu nanti ditentukan Presiden, berdasarkan kinerja daerah," katanya di Jakarta, Jumat.
Sofyan mengatakan insentif itu diberikan pemerintah sebagai penghargaan (reward) mulai tahun depan, karena penyerapan anggaran di tingkat pemerintah daerah terlampau lambat, bahkan masih ada dana menganggur di bank pembangunan daerah senilai Rp273,5 triliun.
Lambatnya realisasi anggaran itu antara lain disebabkan karena adanya ketakutan dari pejabat kuasa pengguna anggaran terkait pemanfaatan dana tersebut akibat kendala administrasi atau sumber daya manusia yang kurang kompeten.
Selain itu, ada dugaan pejabat kepala daerah sengaja untuk menahan belanja, sebagai upaya "kampanye", sehingga dana tersebut baru terpakai menjelang penyelenggaraan pemilihan umum daerah langsung (pilkada) pada triwulan IV-2015.
Untuk itu, pemerintah memberikan insentif yang diberikan maksimal Rp100 miliar per kabupaten tersebut sebagai bagian dari "reward and punishment", agar pembangunan di daerah dapat memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Sofyan mengatakan insentif ini akan menjadi bagian dari pos dana alokasi khusus, yang direalokasikan dari dana kementerian lembaga ke pemerintah daerah, serta dirumuskan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
"Ini dikaitkan dengan 'performance' daerah-daerah, yang tidak mengeluarkan dana, akan dikurangi anggarannya. Kalau tata kelola akuntansinya baik, pelaporan dan 'governance'nya baik, maka akan diberikan lebih besar dari itu," ujarnya.
Sebelumnya, sebagai upaya mempercepat realisasi belanja pemerintah yang selalu menumpuk pada akhir tahun, pemerintah segera menerbitkan tiga aturan dalam bentuk Perpres, Inpers dan PP yang seluruhnya bertujuan untuk mendorong implementasi proyek strategis nasional.
"Mudah-mudahan itu memberikan moral vitamin keberanian kepada para pejabat untuk membuat keputusan, kebijakan dan diskresi dalam rangka percepatan penyerapan anggaran," tambah Sofyan, mengenai aturan yang terbit sebelum 17 Agustus 2015 tersebut./e
Pemerintah Siapkan Insentif Daerah Yang Serap Anggaran
Sabtu, 8 Agustus 2015 12:57 WIB