Kotabaru (ANTARA) - Pejabat Karantina Pertanian Banjarmasin Wilayah Kerja Kotabaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan unggas ilegal dari Majene, Sulawesi Barat.
Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Banjarmasin Lulus Riyanto mengatakan bahwa masuknya ayam-ayam ke daerah lain itu melanggar persyaratan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Ayam-ayam yang didatangkan tidak penuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 33 UU No. 21/2019. Maka, kami ambil tindakan pemusnahan terhadap media pembawa HPHK tersebut,” kata Lulus di Kotabaru, Sabtu.
Meskipun secara jumlah tidak seberapa, menurut Lulus, ancaman hama penyakit hewan karantina (HPHK), terutama Avian Influenza sangat besar karena bisa mengancam sektor peternakan di Kotabaru khususnya dan Kalimantan Selatan pada umumnya.
Baca juga: Balai Karantina Banjarmasin musnahkan benih impor ilegal dari tujuh negara
Pemusnahan unggas berupa ayam tersebut juga disaksikan Kapolsek Pulau Laut Utara Ipda Danu dan perwakilan dari Mako Lantamal Kotabaru Letda Adit.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin drh. Nur Hartanto menyebutkan empat ekor ayam ilegal asal Majene Sulawesi Barat tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina, bahkan berpotensi membawa HPHK yang bisa mengancam kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, pejabat Karantina Pertanian Banjarmasin Wilayah Kerja Kotabaru menyita unggas tersebut dari atas Kapal Motor Sabuk Nusantara yang sandar pada hari Senin (4/10) pukul 15.00 Wita.
Karena tidak disertai dokumen persyaratan karantina dari daerah asal, pejabat Karantina melakukan penahanan.
Baca juga: Balai Karantina Pertanian Banjarmasin gelar operasi patuh di Pelabuhan Trisakti
Selanjutnya, karena tidak diketahui pemiliknya, ayam-ayam tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara disembelih dan dibakar.***2***
Karantina Pertanian Banjarmasin memusnahkan unggas ilegal
Sabtu, 9 Oktober 2021 20:02 WIB