Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan meringkus pelaku penipuan dengan modus bisa meluluskan seseorang dalam seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2014 di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Pelakunya berinisial KS (30) wanita, warga Kota Banjarmasin dan kami tangkap atas pengaduan korban inisial FW warga Tanah Bumbu," kata Kapolsek Simpang Empat AKP Victor Berliyanto di Batulicin, Sabtu.
Ia mengatakan, motif dari penipuan tersebut pelaku mengaku sebagai keluarga pejabat daerah yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu yang bisa mengurus dan memasukkan menjadi PNS di daerah tersebut.
Apabila korban sudah terpancing maka pelaku menyodorkan syarat untuk bisa menjadi PNS maka korban harus membayar sebesar Rp150 juta.
Setelah membayar maka pelaku memberikan arahan kepada korban untuk mengikuti proses seleksi seperti biasanya yang dilakukan oleh para CPNS lainnya.
"Setelah dilakukan pembayaran dari korban kepada pelaku sebesar Rp150 juta ternyata saat pengumuman hasil selaksi korban tidak lulus dalam seleksi CPNS," kata perwira muda itu.
Karena korban merasa curiga dengan pelaku dan diketahui ada indikasi penipuan, maka korban segera melaporkan perbuatan pelaku kepihak kepolisian.
Tidak berapa setelah korban melapor, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelaku KS berhasil ditangkap pada Rabu (8/7) pagi, sekitar pukul 06.00 wita, di wilayah Kota Banjarmasin
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan informasi, pelaku terbukti melakukan penipuan dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun penjara." tutur pria lulusan Akpol angkatan 2010 itu.
Polsek Simpang Empat Ringkus Pelaku Penipuan
Minggu, 26 Juli 2015 4:22 WIB
Pelakunya berinisial KS (30) wanita, warga Kota Banjarmasin dan kami tangkap atas pengaduan korban inisial FW warga Tanah Bumbu,