Keenam pelaku judi sabung ayam itu adalah, Edy, Doni Suharyadi, Mulyadi, Fery Anggriawan, Rizali dan Ahmad Ritanto merupakan warga Pelaihari dan luar Pelaihari, ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, Kamis.
Selain mengamankan pelaku, Satuan Reskrim Polres Tanah Laut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa jam dinding, arena sabung ayam, kertas timah, dua ekor ayam, pulpen dan uang tunai sebesar Rp 80 ribu.
"Tertangkapnya keenam pelaku judi sabung ayam. Rabu (22/7) sekitar pukul 15:45 Wita tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari informasi masyarakat di sekitar lokasi judi sabung ayam," Katanya.
Menurut dia, saat ditangkap keenam pelaku judi sabung ayam tidak ada yang melawan, bahkan tidak berani melarikin diri saat digrebek Satuan Reskrim Polres Tanah Laut.
Diutarakannya, keenam pelaku judi sabung ayam tersebut sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap proses penyelidikan judi sabung ayam tersebut.
Selain melakukan penyelidikan terhadap pelaku, jelas dia, Satuan Reskrim Tanah Laut juga melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan orang-orang terkait dalam kasus tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, terang Ade Papa Rihi, keenam tersangka judi sabung ayam dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun ataudenda paling banyak dua puluh lima juta.
Kemudian, ungkap dia, Polres Tanah Laut meminta kepada masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Tanah Laut, apabila melihat hal-hal yang mencurigakan segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.
"Semakin cepat melapor hal-hal yang mencurigakan, maka kepolisian bisa menindaklanjuti secepatnya," demikian tegasnya.