Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Liang Anggang jajaran Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan, menggerebek judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus judi sabung ayam di wilayah Polsek Liang Anggang ini sebagai bentuk dalam mendukung program Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Baca juga: Polisi ringkus dua kelompok "gangster" resahkan warga Banjarbaru
"Kami dapat informasi kalau di kawasan Komplek Mekatama, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, sering dijadikan tempat untuk melakukan aksi judi sabung ayam," Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede di Banjarbaru, Rabu.
Dia mengatakan penggerebekan arena judi sabung ayam itu dipimpin oleh Panit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang (Ka Tim Macan Barbar) Ipda Deden Aprianto Lesmana bersama anggota.
Saat petugas tiba dilokasi tempat kejadian perkara (TKP) puluhan orang berlarian dan dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas mengamankan beberapa orang yang diduga turut melakukan aktivitas perjudian tersebut.
Selain menangkap beberapa orang di TKP, petugas juga menyita barang bukti diantaranya satu unit jam digital, 10 ekor ayam, uang tunai sebesar Rp400.000, dan 22 unit sepeda motor yang ditinggal lari pemiliknya saat dilakukan penggerebekan.
Baca juga: Kriminal, hukum dan politik kemarin, dari dari Polisi ungkap penyebab perempuan tewas akibat kebakaran
Diketahui pengungkapan tindak pidana perjudian sabung ayam itu dilakukan pada Sabtu (7/12) sore, sekitar pukul 15.00 WITA.
Kemudian, atas kejadian tersebut, akhirnya petugas menggiring beberapa orang beserta barang bukti untuk diamankan ke Mapolsek Liang Anggang guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Ada dua orang yang kami tangkap berinisial TE dan SH warga Kabupaten Banjar yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Liang Anggang," tutur Kapolsek Liang Anggang.
Pardede juga mengatakan saat ini untuk penyedia tempat masih dilakukan pendalaman dan untuk pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: Seorang lansia tewas saat kebakaran rumah di Liang Anggang
Polsek Liang Anggang gerebek judi sabung ayam
Rabu, 11 Desember 2024 22:43 WIB