Martapura (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Dinas Kesehatan dan Perizinan Banjar melaksanakan penertiban peredaran obat-obatan yang masuk dalam daftar G.
Hasil operasi yang dilaksanakan, Kamis dengan mendatangi sejumlah lokasi ditemukan 20 dus obat-obatan daftar G di sebuah toko obat yang kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Banjar Adi Kusuma Wijaya, Jumat mengatakan, sanksi yang dikenakan yakni penutupan toko selama 14 hari dan diproses perizinannya.
"Obat-obatan sebanyak 20 dus itu ditemukan pada salah satu toko obat dan sanksinya penutupan toko selama 14 hari. Hasil giat kami laporkan ke pimpinan untuk diproses lebih lanjut," ujar Plt Kabid Trantibum itu.
Menurut dia, operasi penertiban yang melibatkan tim gabungan itu dilakukan setelah giat rutin patroli trantibum Pol PP, menemukan sejumlah remaja yang mengkomsumsi minuman alkohol yang diracik sendiri.
Disebutkan, temuan di lapangan itu ditindaklanjuti operasi penertiban yang juga bertujuan menegakan peraturan daerah khususnya terkait peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang.
"Sasaran operasi tim gabungan seperti toko-toko obat dan apotik yang masih belum memiliki izin, sekaligus giat penertiban daftar obat-obatan daftar G maupun alkohol di atas 90 persen," katanya.