Amuntai (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan menginformasikan jika kasus perkawinan anak di Kalsel berada diurutan keenam se Indonesia.
Kepala bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga (KHPK) DPPPA Kalsel Hj Titik Haryati di Amuntai Kamis mengatakan, perlu upaya yang lebih maksimal dari pemerintah hingga ke tingkat desa agar kasus perkawinan anak bisa terus ditekan.
"Programkan berbagai kegiatan untuk anak seperti pelatihan, kursus, keterampilan dan olahraga, memberikan kesibukan bagi anak sehingga tidak terlintas dibenak merek kawin muda," ujar Titik.
Titik mengharapkan upaya penekanan perkawinan usia anak ini tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten tetapi juga sampai ke tingkat desa.
Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi saat membuka rapat koordinasi (rakor) penurunan perkwinan usia anak di Gedung Agung Amuntai, Kamis (30/9), mencoba meluruskan maksud pelarangan kawin usia anak.
"Bukan pelarangan untuk menikahkan anak, tapi lebih kepada pernikahan yang sesuai dengan kejiwaan anak agar matang dan siap menghadapi kehidupan berumah tangga," kata Husairi.
Menurut dia, anak harus memiliki mental spiritualnya yang kuat, ditambah lagi kemampuan dan pendidikan yang layak sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Kepala DPPPA HSU. Hj Gusti Iskandariah menyebut sejak 2016 dilaksanakan aksi-aksi pencegahan perkawinan usia anak yang dibarengi perjanjian kerjasama (MoU) bersama beberapa istansi terkait.
"Kita membuat perjanjian kerjasama atau MoU dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kelas 1B Amuntai, Disdukcapil dan seluruh KUA yang ada di HSU tentang sistem data perkawinan anak," katanya.
"Kita mohon dukungan tim pokja pencegahan perkawinan usia anak Provinsi Kalimantan Selatan terkait langkah yang perlu kita lakukan kedepannya dalam upaya menurunkan perkawinan anak, " kata Gusti.
Dikatakan, rencana aksi pencegahan usia anak di Kabupaten HSU akan lebih efektif lagi dibawah monitoring langsung oleh DPPPA Provinsi Kalsel.
Hadir pada kegiatan rakor tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HSU KH Said Masrawan Lc dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai H Subhan, Kepala SKPD, para camat, Forum Anak hingga Forum Kepala Desa
Kalsel urutan keenam perkawinan anak
Jumat, 1 Oktober 2021 5:08 WIB
Programkan berbagai kegiatan untuk anak seperti pelatihan, kursus, keterampilan dan olahraga, memberikan kesibukan bagi anak sehingga tidak terlintas dibenak merek kawin muda,