Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara memberikan apresiasi tinggi dan penghargaan kepada Bupati Hulu Sungai Utara yang berhasil menurunkan angka perkawinan usia anak didaerahnya.
Penghargaan diserahkan Direktur Utama LKBN Antara, Meidyatama Suryodiningrat kepada Bupati HSU Abdul Wahid pada Acara penghargaan dan Gathering dalam rangka HUT Antara ke 81 di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu (09/1).
"Penghargaan diberikan kepada kepala daerah yang sudah melakukan terobosan dan inovasi dalam kebijakan pembangunan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," ujar Dirut LKBN Antara Meidyatama di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakan, penghargaan atas prestasi menonjol masing-masing daerah kabupaten/kota diharapkan bisa memotivasi pimpinan daerah bersama masyarakatnya guna lebih meningkatkan berbagai aspek pembangunan.
Bupati HSU Abdul Wahid berterima kasih kepada LKBN Antara atas apresiasi yang diberikan terhadap pembangunan didaerahnya.
Wahid mengakui jika angka perkawinan anak didaerahnya pernah tertinggi se Kalsel di tahun 2015, namun semasa kepemimpinannya telah berupaya keras menurunkan angka perkawinan anak.
Keberhasilan Pemkab HSU tidak lepas dukungan masyarakat, tenaga penyuluh, SKPD terkait khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) selaku leading sector dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah.
Kepala DPPPA Kabupaten HSU Gusti Islandariah menerangkan data 2017 jumlah penduduk yang melangsungkan perkawinan dibawah usia 20 tahun sebanyak 651 jiwa, pada 2018 angka tersebut turun sebanyak 173 jiwa menjadi 478 jiwa.
Tahun 2017 warga yang melakukan perkawinan dibawah usia 20 tahun terdiri 586 perempuan dan 65 laki laki. Terbanyak di Kecamatan Amuntai Tengah sebanyak 110 jiwa. Sedangkan di 2018 perempuan 415 jiwa dan laki laki 63 jiwa.
Sehingga dalam waktu hanya setahun jumlah warga yang kawin dibawah usia 20 tahun bisa dikurangi sebanyak 173 jiwa.
Pencegahan perkawinan usia anak, terang Gusti, dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan, juga pelatihan kader, organisasi masyarakat, penyuluh agama dan KB dan membentuk Forum Anak serta melaksanakan aksi forum anak untuk pencegahan perkawinan usia anak.
Inovasi paling menonjol yang dilakukan DPPPA HSU yakni dengan membentuk Pusat Informasi dan Konseling (PIK) keluarga di semua desa dan kelurahan.
Untuk memfasilitasi kelembagaan yang ada di desa dan kelurahan dibentuk juga kelembagaan pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) Agung Berseri.
PIK Keluarga bertujuan memberikan layanan konsultasi bagi keluarga yang memiliki masalah, memberikan layanan rujukan dan informasi tentang pusat pusat layanan keluarga, memberikan layanan pendampingan bagi korban.
PIK Keluarga juga sebagai sarana untuk memperoleh informasi pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Terkait pembentukan PIK Keluarga ini pada 2015 Pemkab HSU mendapat penghargaan dari MURI sebagai pelopor dan pemerkasa PIK Keluara.
Penghargaan Kabupaten Layak Anak tingkat Pratama pada 2017 dan tingkat Madya di 2018.
Konseling pra nikah di Puspaga selama 2017 sebanyak 171 kali konseling, Sedangkan kegiatan konseling pra nikah di 2018 hingga September sebanyak 269 kali.
DPPPA HSU, lanjut Gusti, membentuk Pusat Pelayanan Keluarga (Puspaga) yang berfungsi memberikan konseling KMRT, anak bermasalah, komunitas anak, konseling keluarga dan pengasuhan anak panti.
"DPPPA HSU mengadakan MoU dengan Kementerian Agama agar setiap calon pengantin bisa melakukan konseling ke Puspaga.KUA memberikan surat pengantar kepada setiap calon pengantin untuk melakukan konseling catin ke Puspaga," jelasnya.
Diterangkan, pengantin yang belum cukup usia tidak akan mendapat surat rekomendasi dari Puspaga, jika terpaksa dikawinkan maka harus mendapat pendampingan dan menunda kehamilan.
Bila orang tua bersikeras mengawinkan anak pada usia anak maka Kementerian Agama akan mengeluarkan surat dispensasi kepada si anak sehingga dapat melangsungkan perkawinan dengan rujukan ke pengadilan agama untuk disidang.
Gusti melanjutkan, Data 2017, pernikahan usia anak yang mendapat dispensasi kawin sebanyak 24 perkara tahun 2018 hingga September turun menjadi 15 perkara.
Perceraian anak di 2017 sebanyak 2 perkara, sedang hanya 1 perkara di 2018.
Program inovasi berupa sosialisasi pencegahan juga dilakukan sejak 2016 yang dihadiri para orang tua, aparat desa, anggota PKK, tokoh masyarakat dan agama.
DPPPA HSU juga membuat data untuk memonitoring pembangunan berbasis hak anak, yaitu memiliki data terpilah gender dan anak.
Data ini, kata Gusti, berisi tentang gender dan anak yang telah dilaksanakan di Kabupaten HSU, meliputi data kependudukan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan.
Selain itu juga data bidang politik dan pengambilan keputusan, data anak dab data lembaga pengarusutamaan gender dan anak, sehingga capaian pembangunan gender dan anak bisa tergambar melalui data ini.
Berbagai upaya pencegahan perkawinan usia anak diupayakan bisa menyadarkan dan memotivasi semua elemen pemerintah dan masyarakat karena permasalahan perkawinan usia anak merupakan permasalahan yang multi dimensional yang penanganannya perlu kolaborasi semua pihak termasuk orang tua, guru, kepala desa/ lurah hingga camat.
Upaya penegakan hukum juga secara bertahap dilakukan agar para orang tua berpikir dua kali untuk menikahkan anak mereka yang belum cukup umur.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 yang dikatakan usia anak adalah yang berusia sampai 18 tahun. Sedang UU perkawinan tahun 1974 pada Bab II pasal 7 ayat 1 pria hanya diizinkan kawin saat mencapai usia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun.
Pemkab HSU juga menerima tanda kehormatan Satyalencana pembangunan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).
"Penghargaan ini diberikan kepada daerah yang berjasa dan dalam pembangunan dan memberikan perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Perubahan dalam perkembangan suatu daerah dalam berbagai bidang termasuk kesehatan dan keluarga berencana," pungkasnya.
LKBN Antara Apresiasi Tinggi Penurunan Angka Perkawinan Anak di HSU
Rabu, 9 Januari 2019 16:04 WIB
Penghargaan diberikan kepada kepala daerah yang sudah melakukan terobosan dan inovasi dalam kebijakan pembangunan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,