Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas
Pengendalian Penduduk, KB, Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPKBPPPA) HSS, gencar mengalakkan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak.
Kepala
Dinas PPKBPPPA HSS Hj. Is Susilastuti, di Kandangan, Rabu
mengatakan, berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten HSS
tahun 2015 dinilai 66,53, salah satu indikator IPM yang masih kurang
yaitu tingginya usia perkawinan di bawah umur.
"Alhamdulillah IPM
HSS pada tahun 2016 meningkat menjadi 67,53, terjadinya peningkatkan
yang signifikan 1,21 jika dibandingkan dengan tingkat Provinsi
Kalimantan Selatan (Kalsel) yang hanya 0,67, hal ini tak terlepas dari
upaya menurunkan perkawinan usia anak di HSS,"katanya.
Dijelaskan
dia, upaya pencegahan dilakukan pihak dia dengan melaksanakan
penandatanganan nota kesepahaman pencegahan perkawinan usia anak di
sebelas kecamatan, oleh camat, koramil, kapolsek, kepala Kantor Urusan
Agama (KUA), kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Ketua Tim
Penggerak (TP) PKK se Kabupaten HSS.
Kedepannya, juga akan
dilaksanakan deklarasi bersama dalam pencegahan perkawinan usia anak di
tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat di Kabupaten HSS
yang dijadwalkan dari bulan Oktober hingga Desember 2017, sementara
untuk tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dari bulan Januari
hingga Maret 2018.
Ia mengingatkan, permasalahan yang akan
dihadapi karena perkawinan usia anak antara lain, menyebabkan anak
kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, anak kehilangan tumbuh
berkembangan di usianya, dan rentan terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT).
"Dari hasil penelitian perempuan yang menikah di bawah
usia 20 tahun, 58,5 persen lebih rentan terkena kanker serviks dan organ
reproduksi yang belum siap untuk melakukan fungsi reproduksi, beresiko
terhadap kehamilan,"katanya.
Adapun data pernikahan yang tercatat
pada KUA Kecamatan se Kabupaten HSS tahun 2016, dari jumlah pengantin
1.390 pasangan dengan prosentasi usia isteri kurang dari 20 tahun
sebesar 29,93 persen, usia suami kurang dari 20 tahun sebanyak 67 orang.
Sementara
itu, hingga bulan Juni 2017, jumlah pengantin 918 pasangan, usia isteri
kurang dari 20 tahun sebanyak 215 orang atau sebesar 23,42 persen, usia
suami kurang dari 20 tahuun sebanyak 35 orang.
Ditambahkan dia,
sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak juga merupakan penerapan
dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang
penyelenggaraan perlindungan anak.
Dengan tujuan untuk
perlindungan sumber daya manusia pada anak, terpenuhinya hak-hak anak
agar dapat hidup, tumbuh, berkembangan dan berpartisipasi secara optimal
sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Penurunan Perkawinan Usia Anak Tingkatkan IPM HSS
Kamis, 28 September 2017 14:10 WIB
"Dari hasil penelitian perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun, 58,5 persen lebih rentan terkena kanker serviks dan organ reproduksi yang belum siap untuk melakukan fungsi reproduksi, beresiko terhadap kehamilan,"