Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, masih menunggu regulasi dari pemerintah daerah setempat, terkait mekanisme pembangunan industri mini crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
"Kita masih menunggu kebijakan pemerintah daerah terkait perijinan dan mekanisme pembangunan pabrik mini CPO," kata Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Jerry Lumenta, dilaporkan, Rabu.
Dikatakan, meski saat ini Pemkab Kotabaru telah menerbitkan Peraturan daerah terkait industri mini CPO, namun petani dan kelompok tani masih belum terlihat ada yang memulai atau mengurus izin.
Sementara perkebunan kelapa sawit dengan cara swadaya di Kabupaten Kotabaru cukup luas, sehingga peluang untuk membangun pabrik mini CPO cukup terbuka lebar.
Setidaknya tiga hal yang perlu diperhatikan dalam mendorong petani sawit agar bisa lebih sejahtera.
Pertama, adanya kemudahan perijinan, kedua, terbukanya pasar yang akan membeli hasil produksi, dan ketia, dukungan permodalan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kotabaru, Sairi Mukhlis, mendukung gabungan kelompok tani (Gapoktan) di "Bumi Saijaan" membangun pabrik minyak sawit mentah guna meningkatkan kesejahteraan para petani di daerah.
"Sudah saatnya petani tidak lagi terfokus menjual tandan buah segar (TBS) saja, tetapi sudah mengarah pada menjual produk setengah jadi atau yang sudah ada sentuhan tekhnologi," katanya.
Pembangunan pabrik CPO kapasitas rendah sudah ditawarkan pemerintah kepada Gapoktan-Gapoktan, bersamaan dengan program peremajaan atau replanting perkebunan kelapa sawit, untuk masyarakat Kotabaru.
"Bahkan, menurut keterangan dinas perkebunan, program replanting subsidi untuk peremajaan kelapa sawit berbarengan dengan sejumlah program lainnya," ujar Sairi.
Di antaranya, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan pabrik CPO kapasitas 10 ton, 20 ton, 30 ton dan seterusnya.
Gapoktan bisa mengusulkan pembangunan pabrik CPO kapasitas 10 ton, dengan salah satu syarat memiliki areal perkebunan seluas minimal 1.500 hektare, kapasitas 20 ton kebun yang tersedia minimal sekitar 2.500 ha, dan seterusnya.
"Bahkan Gapoktan bisa bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), untuk memproduksi CPO dengan membangun pabrik mini," terang dia.
Sairi juga berharap, pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait hadir untuk membina mereka terutama terkait sumber daya manusia (SDM) pabrik CPO mini.
Ia optimisis, apabila produksi CPO sudah mulai banyak maka pihak industri biodesel atau yang lainnya akan melirik dan siap menampung minyak sawit mentah hasil produksi Gapoktan-Gapoktan tersebut.
Akan tercipta peluang kerja baru pada industri CPO mini, meningkatnya pendapatan petani yang semuala hanya menjual TBS, namun kini menjual produk setengah jadi sehingga nilai ekonominya lebih tinggi.
Secara tidak langsung, pembangunan CPO mini di Kotabaru turut membantu pemulihan ekonomi nasional.***1***