Kotabaru (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Labelisasi Produk dengan brending Kotabaru dengan eksekutif.
"Materi sudah melalui kajian dan uji publik di beberapa wilayah di Kotabaru,selanjutnya dilakukan pembahasan dengan beberapa instansi terkait," kata ketua pansus I Gewsima Mega Putra di Kotabaru, dilaporkan,Jumat.
Putra menyampaikan, dari hasil sosialisasi yang di sampaikan kepada masyarakat banyak memperoleh masukan masukan yang akan menjadi bahan pemenuhan dari rancangan Raperda inisiatif DPRD tersebut.
"Proses sekarang dilakukan pembahasan dengan instansi terkait dan SKPD terkait sehingga kedepanya dapat di terapkan menjadi perda," katanya.
Ia menambahkan, masyarakat Kotabaru sebagai pemilik dan pemelihara industri, perlu diatur dalam rangka pemeliharaan keseimbangan sistem ekonomi industri setempat.
Raperda penting dilakukan agar industri/ barang hasil masyarakat dengan brending Kotabaru menjadi faktor penting menentukan pemasaran.
Sesuai tujuan awal terbentuknya Raparda inisiatif Pemkab Kotabaru perlu hadir dalam mengorbitkan usaha mikro kecil dan menengah agar lebih berkembang.
Dalam pasal 285 ayat(1) huruf a masih di buka peluang bagi pemerintah daerah untuk menggali sumber pendapatan daerah dari lain lain.
Pendapatan daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah.
Kedua hal tersebut merupakan contoh dan masih terbuka peluang bagi bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi PAD lainya.
Putra berharap, pembahasan yang dilakukan dengan pihak terkait dapat diperoleh kesepakatan sehingga dapat diputuskan menjadi peraturan daerah (Perda).