Kotabaru (ANTARA) - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025.
Ketua Propemperda M Lutfi Ali di Kotabaru, Sabtu, menyampaikan, Program pembentukan peraturan daerah terdiri dari tiga buah Raperda wajib, enam buah Raperda inisiatif dan 13 Raperda dari eksekutif.
Baca juga: Kotabaru DPRD, government synchronize RPJPD
"Bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD," kata M lutfi Ali.
Lutfi menyampaikan, Raperda tahun 2025 meliputi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, Raperda tentang APBD anggaran 2026.
Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan sungai, Raperda pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Raperda pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Raperda tentang pemberdayaan usaha mikro, pertanian organik, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, waralaba, pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah,hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain lain PAD.
Raperda tentang sumber daya air, penyelenggaraan kepariwisataan, rencana induk pariwisata Kabupaten Kotabaru 2025-2032 (Ripparkab 2025-2032), RPJMD 2025-2029, perubahan bentuk hukum PDAM, penyertaan modal ke Bank Kalsel, penyertaan modal ke PT SML, penyertaan modal ke PDAM dan Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan hak kekayaan intelektual.
"Penyampaian Propemperda tahun 2025 sesuai hasil pembahasan dengan bagian hukum Setda Kabupaten Kotabaru," ujarnya.
Baca juga: DPRD Banjarbaru dukung Propemperda penyertaan modal PTAM Intan Banjar
Lutfi berharap, pengajuan yang di sampaikan Propemperda tahun 2025 memperoleh persetujuan untuk di tetapkan.