Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Hilyah Aulia menyampaikan, aturan pariwisata halal di kotanya menyasar sektor perhotelan selain objek wisata yang menjadi ketentuan untuk menerapkan itu 100 persen.
Menurut dia saat di gedung dewan kota, Rabu, Perda pariwisata halal sudah disahkan DPRD kota melalui rapat paripurna dewan hari ini, di mana salah satu sasaran untuk penerapannya di hotel-hotel.
"Karena bagian pariwisata itukan adalah perhotelan, jadi bagian yang menjadi perhatian penerapan pariwisata halal tersebut," ujar Hilyah yang sebelumnya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Halal tersebut hingga menjadi Perda.
Dia menegaskan, aturan pariwisata halal ini jangan diartikan akidah, namun pada menenuhi hak wisatawan untuk mendapatkan seperti makanan yang higienis dan halal, termasuk juga hak untuk dapat mengerjakan ibadah.
"Jadi setiap hotel yang menerapkan aturan pariwisata halal itu ada diantaranya sarana arah kiblat, sajadah, tempat wudhu, mushola dan memastikan makanan yang higienis dan halal," tuturnya.
Dinyatakan dia, bagi hotel yang mendukung aturan pariwisata halal ini akan diberikan penghargaan, selain sertifikat bisa juga dalam bentuk keringanan bayar pajak dan lainnya.
"Penghargaan ini nantinya dituangkan dalam peraturan wali kota (Perwali), sebab ini jadi komitmen kita bersama pihak pemerintah kota saat pembahasan Raperda ini pada waktu lalu," tutur politisi PKB tersebut.
Hilyah menyampaikan, pihaknya di legislatif mengharapkan Perwali terkait ini segera diterbitkan, hingga aturan ini juga segera diterapkan dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi.
Sebab, kata dia, jika sudah ada komitmen hotel atau tempat wisata lainnya, termasuk rumah makan atau restoran sebagai bagian pariwisata melanggar ketentuan ini, tentu ada sanksi.
"Jadi kalau sudah satu tempat wisata itu menyatakan mendukung pariwisata halal, tapi tidak melaksanakan, tentunya ada sanksi administrasi, tapi kalau melaksanakan dengan baik ada penghargaan," tuturnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq menyatakan, Kota Banjarmasin memang sudah seharusnya menerapkan aturan pariwisata halal ini, sebab kota berjuluk seribu sungai dengan destinasi pariwisata andalannya sungai Martapura adalah daerah yang religius.
"Maunya secepatnya kita terapkan, tapi kami pelajari dulu ketentuan per pasalnya dan instrumen apa saja yang harus dipersiapkan apabila Perda ini dilaksanakan," tuturnya.
Dinyatakan dia, Perda pariwisata halal ini bertujuan menarik wisatawan asing dari timur tengah, sebab daerah kota Banjarmasin banyak memiliki wisata religi.
DPRD Banjarmasin: Perda pariwisata halal sasar sektor perhotelan
Rabu, 18 Agustus 2021 19:54 WIB